~SELAMAT DATANG~

"MAJU BERSAMA PETERNAK"

Minggu, 11 April 2010

Contoh SK Kelompok Tani

PEMERINTAH KOTA PADANG
KECAMATAN PAUH
KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM
Jln. Raya Kp. Dalam, Kode Pos 25161
SURAT KEPUTUSAN
LURAH BINUANG KAMPUNG DALAM KECAMATAN PAUH KOTA PADANG
Nomor:

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI TENAGA BARU
KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM KECAMATAN PAUH
KOTA PADANG

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan kelompok tani di kelurahan Binuang Kampung Dalam, maka perlu dibentuk pengurus kelompok tani dikelurahan Binuang Kampung Dalam.
b. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah Binuang Kampung Dalam.
Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 25)
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(Lembaran Negara Tahun 1999 No. 75 Tambahan Lembaran Negara No. 3851)
  3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.(Lembaran Negara Tahun 2004 No. 66 Tambahan Lembaran Negara No. 4000)
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.(Lembaran Negara Tahun 2004 No. 125 Tambahan Lembaran Negara No. 4437)
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemarintah Pusat dan Daerah. (Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(Lembaran Negara Tahun 1999 No. 75 Tambahan Lembaran Negara No. 3851)
  6. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 140 Tambahan Lembaran Negara No. 4578)
  7. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  9. Peraturan Menteri Pertanian No. 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.
  10. Peraturan Daerah Kota Padang No. 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2007 No. 1 Seri A).


Lembaran kedua Keputusan Lurah Binuang Kampung Dalam, kecamatan Pauh, kota Padang
Nomor :
Tanggal :

Memutuskan:

Menetapkan:
Pertama: Mengangkat pengurus kelompok tani Tenaga Baru kelurahan Binuang Kampung Dalam dengan    susunan pengurus sebagai berikut:
Penanggung jawab : Lurah Binuang Kp. Dalam
Ketua : Buchari
Wakil Ketua : Isar Malin Cahyo
Sekretaris : Yusuf
Bedahara : Amirulah Uli
Seksi Pertanian :
Seksi Peternakan : Ilvi Wendra, S.Pt
Seksi Saprodi :
Seksi UPJA :
Seksi Pemasaran :
Kedua: Kepada pengurus kelompok tani Tenaga Baru diserahkan segala kewajiban dalam melaksanakan kemajuan kelompok tani dikelurahan Binuang Kampung Dalam dan bertanggung jawab kepada lurah Binuang kampung Dalam.
Ketiga: Surat keputusan ini berlaku mulai semenjak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Padang
Pada tanggal : Februari 2010
Lurah
Binuang Kampung Dalam




Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Bpk. Walikota Padang (sebagai laporan)
2. Bpk. Ka. Dipernakbunhut Kota Padang.
3. Bpk. Ka. Dinas Kimpraswil Kota Padang.
4. Bpk. Camat Pauh.
5. Bpk. Ketua LPM Kelurahan Binuang Kp. Dalam
6. Yang bersangkutan
7. Arsip
















KELOMPOK TANI TENAGA BARU
KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM
KECAMATAN PAUH KOTA PADANG
Jln. Raya Kampung Dalam, Kode Pos 25161 Telp (0751)9097770

No :
Lampiran :
Hal :
Padang, 2222 Maret 2010


Kepada Yth.
Bapak Direktur Utama
Semen Padang
Di
Tempat

Dengan hormat,
Berdasarkan keadaan lapangan, luas lahan sawah kelompok tani (poktan) Tenaga baru adalah 23,5 Ha. Untuk mengolah seluruh lahan secara sempurna dibutuhkan alat dan mesin pertanian yang baik dan mencukupi. Diharapkan jika lahan diolah secara sempurna akan meningkatkan produktifitas lahan sawah. Akan tetapi poktan Tenaga Baru belum memiliki alat dan mesin pertanian yang baik dan mencukupi tersebut. Untuk itu kami dari pengurus poktan Tenaga Baru mengajukan permohonan bantuan alat dan mesin pertanian.
Demikianlah permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak, semoga menjadi pertimbangan bagi Bapak. Atas bantuan dan kerjasama yang baik terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kelompok Tani Tenaga Baru

Ketua

Buchari Sekretaris


Yusuf

Diketahui:

Camat Pauh
Ka. UPT Dipernakbunhut
Kec. Pauh


Syarkawi
NIP. 195508151981011005 Lurah
Binuang Kp. Dalam

















PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN ALAT DAN MESIN PERTANIAN

I. Dasar
Berdasarkan keadaan lapangan, luas lahan sawah kelompok tani (poktan) Tenaga baru adalah 23,5 Ha. Untuk mengolah seluruh lahan secara sempurna dibutuhkan alat dan mesin pertanian yang baik dan mencukupi. Diharapkan jika lahan diolah secara sempurna akan meningkatkan produktifitas lahan sawah. Akan tetapi poktan Tenaga Baru belum memiliki alat dan mesin pertanian yang baik dan mencukupi tersebut.
Saat ini poktan Tenaga Baru belum memiliki Hand Traktor untuk mengolah lahan sawah dan Motor Sprayer untuk alat semprot pengendali hama dan penyakit tanaman.
Mengingat peran alat dan mesin pertanian ini sangat penting, maka perlu kira segera diadakan.

II. Tujuan
Adapun tujuan permohonan bantuan alat dan mesin pertanian adalah sebagai berikut:
1. Lahan sawah dapat diolah sesuai dengan petunjuk teknis dari dinas terkait terutama Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan kota Padang.
2. Meningkatkan produktifitas lahan sawah, sehingga terjadi kenaikan pendapatan petani.

III. Sasaran
Sasaran utama bantuan alat dan mesin pertanian adalah untuk mengolah lahan sawah yang merupakan milik anggota poktan Tenaga Baru dan lahan-lahan sawah disekitarnya.

IV. Lokasi
Lokasi bantuan alat dan mesin pertanian adalah poktan Tenaga Baru, kelurahan Binuang Kampung Dalam. Bantuan ini sangat penting bagi petani dipoktan Tenaga Baru untuk meningkatkan produktifitas lahan dan meningkatkan kesejahteraan petani.


















RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
UNTUK PENGADAAN ALAT DAN MESIN PERTANIAN (ALSINTAN)
DI KELOMPOK TANI TENAGA BARU, KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM, KECAMATAN PAUH TAHUN 2010

No Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Estimasi Biaya (Rp)
1.
2. 1 (satu) unit Hand Traktor
2 (dua) unit Motor Sprayer 30.000.0000,00
10.000.000,00
Jumlah 40.000.000,00

Pengurus Kelompok Tani Tenaga Baru
Kelurahan Binuang Kampung Dalam
Ketua

Buchari Sekretaris

Yusuf

































Demikianlah proposal sederhana ini kami ajukan kepada Bapak, dengan harapan semoga menjadi perhatian Bapak dan kami pengurus poktan Tenaga Baru, kelurahan Binuang Kampung Dalam, kecamatan Pauh mengucapkan terima kasih atas perhatiannya.

Padang, 111 Maret 2010
Pengurus Kelompok Tani Tenaga Baru
Kelurahan Binuang Kampung Dalam
Ketua


Buchari Sekretaris


Yusuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar