~SELAMAT DATANG~

"MAJU BERSAMA PETERNAK"

Minggu, 11 April 2010

AD LKMA

Anggaran Dasar LKM-A


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA , DAN WAKTU

Pasal 1

(1) Badan Usaha ini bernama “koperasi serba usaha LKMA …………………………………….. yang dalam Anggaran Dasar ini disebut KSU LKM-A.

(2) LKM-A ini berkedudukan di :
Propinsi : Sumatera Barat
Kota : Padang
Kecamatan : Pauh

(3) Daerah kerja LKM-A meliputi wilayah Republik Indonesia.

(4) LKM-A didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.



BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Azas LKM-A adalah Pancasila.


(2) Tujuan LKM-A adalah menyediakan modal kerja bagi anggota dan masyarakat di lingkungannya sekitar dan membudayakan minat menabung di masyarakat.



BAB III
SIFAT , PERAN DAN FUNGSI

Pasal 3

(1) LKM-A bersifat terbuka dan mandiri.


(2) Dalam rangka pencapaian tujuannya, LKM-A berfungsi :
a. Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus.
b. Mengorganisir dan memobilisasi dana masyarakat sehingga termanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat banyak.
c. Meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk – produk anggota.
d. Mengembangkan kesempatan kerja.


BAB IV
USAHA & KEGIATAN

Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, LKM-A melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :

A. Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha LKM-A.
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba).

B. Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)

(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan (non Jasa).
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada Anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan.




BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5

Anggota LKM-A terdiri dari :

a. Anggota Pendiri, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang terdiri dari minimal 20 orang.

b. Anggota Biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

c. Calon Anggota, yaitu mereka yang memanfaatkan jasa LKM-A tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.

d. Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan LKM-A tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota LKM-A.







BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

(1) Setiap Anggota berhak :
a. Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul.
b. Meminta laporan mengenai keadaan keuangan LKM-A.
c. Memperoleh pelayanan usaha-usaha LKM-A.

(2) Setiap Anggota berkewajiban :
a. Memajukan usaha-usaha LKM-A
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan LKM-A
c. Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan khusus LKM-A.
d. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha LKM-A.
e. Wajib mengembangkan & memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan.
f. Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan LKM-A.



BAB VII
PENGURUS

Pasal 7

(1) Pengurus LKM-A dipilih dari anggota melalui mekanisme Rapat Anggota.
(2) Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan LKM-A.
(3) Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya LKM-A
(4) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir dengan persetujuan anggota melalui mekanisme Rapat Anggota.
(5) Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris, satu orang Bendahara.


BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 8

(1) Pengurus mempunyai kewajiban :

a. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha LKM-A.
b. Bertanggung jawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c. Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran LKM-A
d. Menyelenggarakan rapat anggota.
e. Bertanggung jawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
f. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama LKM-A, serta mewakilinya dihadapan dan di luar Pengadilan.

(2) Pengurus Mempunyai Hak :

a. Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan LKM-A
b. Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
c. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Pasal 9

(1) Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
(2) Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah atau instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha LKM-A sekurang-kurangnya satu tahun sekali.

Pasal 10

(1) Pengurus LKM-A, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian yang diderita LKM-A, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping penggantian apabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
(2) Pengurus LKM-A tidak menanggung kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.



BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 11

(1) Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Pengurus.
(2) Pengurus dapat menunjuk orang atau Lembaga sebagai Pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan LKM-A tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan.
(3) Dalam menunjuk Pengawas dipilih orang atau Lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.
(4) Dalam rangka pencapaian tujuan pengelolaan LKM-A yang profesional, Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pembina.




BAB X
PENGELOLA

Pasal 12

(1) Pengelola LKM-A adalah tenaga profesional yang direkrut (dipilih dan diseleksi sesuai dengan kemampuan dan Pendidikan) untuk dilatih dan dipekerjakan mengelola bisnis dan kelembagaan LKM-A sehari-hari.
(2) Dalam hal Pengelola LKM-A sesuai dengan Pasal 12 ayat 1, Konsultan Pendamping dapat merekomendasikan Pengelola yang sudah dilatih untuk dilanjutkan ke tingkat menengah, dan ahli, agar dalam mengelola LKM-A dapat berjalan sesuai dengan standar dan profesional.
(3) Status Pengelola dikembangkan secara bertahap setiap 6 bulan dengan melakukan evaluasi dimulai dari status magang, kontrak, staf percobaan dan staf tetap.
(4) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus LKM-A.
(5) Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarannya ditetapkan berdasarkan perkembangan usaha Unit LKM-A, kesepakatan, dan pertimbangan serta penetapan Pengurus LKM-A.
(6) Pengelola bersama Pengurus LKM-A menyelenggarakan pembinaan mental spritual anggota dan atau kelompok-kelompok anggota secara berkala.
(7) Pengelola mendapat bonus dari SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Tahunan Anggota (RTA).



BAB XI
PENDAMPINGAN KONSULTAN PENDAMPING

Pasal 13

(1) Proses pendirian dan pelaksanaan operasional LKM-A dilakukan oleh Konsultan Pendamping sebagai Lembaga Pendamping dan yang oleh Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian Departemen Pertanian RI.
(2) Dalam hal pendampingan, KONSULTAN PENDAMPING menunjuk pendamping yang berada di lapangan atau lokasi LKM-A yang akan didampingi diserta dengan surat tugas.


Pasal 14

Pendamping berkewajiban :
a. Memotivasi pendirian dan pengembangan LKM-A.
b. Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial, dan aspek penguatan iman.
c. Membantu Pengurus dan Pengelola membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan LKM-A untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
d. Membantu operasional LKM-A dengan harapan LKM-A dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).

Pendamping mempunyai hak :

Melakukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan LKM-A, apabila diminta oleh LKM-A.

BAB XII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 15

(1) Rapat Anggota LKM-A dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya.
(2) Rapat pembentukan LKM-A merupakan Rapat Anggota yang pertama.
(3) Rapat Anggota dilakukan atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui Pengelola.
(4) Rapat Anggota dilakukan dengan mengharuskan mengundang instansi pembina terkait.
(5) Setiap keputusan dalam Rapat Anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
(6) Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Pengurus, dan jika Ketua berhalangan hadir dapat dipimpin oleh Pengurus lain yang ditunjuk.

Pasal 16

(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari duapertiga jumlah Anggota.
(2) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat Anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
(3) Apabila yang terdapat dalam ayat 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan di anggap sah adanya.
(4) Setiap Anggota memiliki satu suara.
(5) Rapat Tahunan Anggota (RTA) menetapkan :
a. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha LKM-A
c. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus.
d. Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan LKM-A
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
g. Penggabungan, peleburan dan pembubaran LKM-A.

Pasal 17

Rapat Anggota LKM-A harus dihadiri oleh insatnsi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan LKM-A.



BAB XIII
SUMBER DANA

Pasal 18

(1) Sumber dana LKM-A terdiri atas modal simpanan anggota.
(2) Modal LKM-A bersumber dari :
a) Simpanan Pokok
b) Simpanan Wajib
c) Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
d) Sisa hasil usaha yang dicadangkan
(3) Dana pinjaman bersumber dari :
a) Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
b) Dana Penyertaan dari Pemerintah
c) Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
d) Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal.


BAB XIV
OPERASIONAL

Pasal 19

(1) Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional LKM-A, diambil dari hasil pendapatan yang di peroleh LKM-A pada setiap bulannya.
(2) Pendapatan setiap bulan yang diperoleh LKM-A, setelah dikeluarkan biaya bagi hasil/bonus simpanan Anggota, pengeluarannya diatur sebagai berikut :
* Maksimum 60 % sebagai biaya operasional.
* 35% sebagai pendapatan yang ditahan (SHU).
* 5 % untuk Dana Pembinaan



BAB XV
SISA HASIL USAHA

Pasal 20
(1) Sisa hasil usaha Usaha (SHU) LKM-A adalah akumulasi pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi kewajiban-kewajiban pada tahun buku yang bersangkutan.
(2) Tahun Buku LKM-A adalah tahun kalender.
(3) Pembagian atau pengalokasian Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) LKM-A diatur sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk Dan Sosial
b. 20 % untuk Cadangan
c. 40 % untuk anggota sesuai dengan jasa usahanya terhadap LKM-A (besarnya partisipasi modal (yang di investasikan)
d. 12,5 % untuk Pengurus
e. 5 % untuk bonus Pengelola
f. 20 % untuk kegiatan pendidikan, pengembangan kualitas SDM.

Pasal 21

(1) Cadangan adalah kekayaan LKM-A yang diperuntukkan untuk menutup kerugian LKM-A sehingga tidak boleh dibagikan kepada Anggota.
(2) Penggunaan dana cadangan harus berdasarkan keputusan Rapat Anggota.


BAB XVI
PEMBUKUAN

Pasal 22

(1) Segala jenis usaha maupun kekayaan LKM-A ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akuntansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Tahun buku LKM-A dimulai pada awal bulan 1Januari dan berakhir pada bulan 31 Desember.
(3) Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.


BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

(1) Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari 2/3 suara dari jumlah Anggota yang hadir menyetujui adanya perubahan.
(2) Rapat Anggota sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini harus memenuhi kuorum.
(3) Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh Anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.


BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 24

(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(2) Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat Pembentukan LKM-A pada tanggal ............................................................



Ketua Pengurus : 1. ( )


2. ( )


Sekretaris : 1. ( )


2. ( )



Bendahara : 1. ( )



2. ( )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar