~SELAMAT DATANG~

"MAJU BERSAMA PETERNAK"

Minggu, 11 April 2010

ART LKMA

Anggaran Rumah Tangga LKM-A
.......................................


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota LKM-A terdiri dari :
a. Anggota Pendiri Kehormatan yaitu Anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20% dari jumlah modal LKM-A.
b. Anggota Pendiri yaitu Anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus yang nilainya sesuai dengan kesepakatan anggota.
c. Anggota Biasa, yaitu Anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
d. Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang memanfaatkan jasa LKM-A tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
e. Anggota Kehormatan, yaitu Anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan LKM-A, baik moril maupun materil tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai Anggota LKM-A.


Pasal 2

(1) Setelah LKM-A berdiri, Anggota pendiri bisa ditambah dari Anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
 Membayar Simpanan Pokok khusus.
 Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap ke-LKM-A-an.
 Diterima oleh 50% plus 1 Anggota pendiri yang sudah ada
(2) Permohonan untuk menjadi Anggota LKM-A diajukan oleh calon Anggota kepada Pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon Anggota, Pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
(4) Setiap calon Anggota Pendiri baru dapat dianggap menjadi Anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib.
(5) Anggota Pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30% dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan Pengelola; 70% sisanya setelah LKM-A siap beroperasi.
(6) Setiap Anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan Anggota.
(7) Setiap Anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan LKM-A untuk Anggota.
(8) Setiap Anggota secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada LKM-A.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 3
(1) Anggota Pendiri berhak untuk :
a) memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengelola LKM-A
b) memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara
c) mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan
d) memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
e) Anggota Pendiri dapat menggelar Rapat Istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD-ART oleh Pengurus dengan persetujuan Badan Pengawas dan 2/3 anggota pendiri.
(2) Anggota Biasa berhak untuk :
a) dipilih menjadi Pengelola LKM-A
b) mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan
c) memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
(3) Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak atas :
a) mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
b) memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.


Pasal 4

Seluruh Anggota LKM-A dan POKUSMA berkewajiban untuk :
a) Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha LKM-A, baik secara langsung maupun tidak langsung
b) Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan Pengurus
c) Mengikuti secara aktif program LKM-A, terutama dalam peningkatan sumberdaya insani
d) Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.





BAB III
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)

Pasal 5

(1) Pembentukan kelompok-kelompok usaha (POKUSMA) sebagaimana dimaksud pada bab XI pasal 13 Anggaran Dasar , dapat dilakukan bila jumlah Anggota lebih dari 40 (empat puluh) orang.
(2) Kelompok Usaha Anggota Bersama (Pokusma) dibentuk berdasarkan jenis usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan Anggota 5-10 orang.
(3) Kelompok Usaha Anggota Bersama(Pokusma) membantu penIngkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani Anggotanya.
(4) Kelompok Usaha Anggota Bersama (Pokusma) memilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pembentukan Kelompok Anggota (Pokusma) harus disahkan oleh Pengurus LKM-A.


BAB IV
P E N G U R U S

Pasal 6

Pengurus LKM-A pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh Anggota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan segala kegiatan LKM-A.


Pasal 7

(1) Pengambilan keputusan Pengurus harus dilakukan oleh semua Anggota Pengurus dalam rapat Pengurus, kecuali rapat telah menetapkan :
a) pembagian tugas/pekerjaan
b) memberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili Pengurus
(2) Setiap Anggota Pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin Pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka Pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
(3) Setiap lowongan dalam keanggotaan Pengurus harus diisi oleh Anggota Pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana Anggota Pengurus yang masih ada mengadakan rapat Anggota Pendiri untuk memilih penggantinya yang dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh dari rapat Anggota Pendiri yang hadir, untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.



Pasal 8

(1) Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum LKM-A.
(2) Secara khusus, Pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota LKM-A atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi :
a) Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian Anggota.
b) Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada Anggota atau Pokusma dengan pertimbangan :
 skala usaha Anggota atau Pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil
 jumlah Simpanan pokok dan Simpanan wajib yang telah dimiliki Anggota atau Pokusma atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya
 lama keanggotaannya
 kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan
 jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil
c) Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada Anggota, serta faktor-faktor utama pertimbangan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskan atau ditolaknya permohonan-permohonan pembiayaan.
d) Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ketahun, khususnya aspek finansial, kelembagaan dan manajemen.
e) Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign tandatangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di Kas/Bank untuk operasionalisasi likuiditas LKM-A.
f) Kebijakan tatacara pengambilan keputusan pembiayaan (KOMISI PEMBIAYAAN).
g) Pengurus menunjuk Pengelola sebagai pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).
h) Kebijakan dan usul mengenai pembagian atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat Anggota Tahunan/Khusus.
i) Kebijakan pembiayaan yang dapat diberikan kepada Anggota tidak diperbolehkan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah modal LKM-A.
j) Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
k) Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para Pengelola.
l) Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil LKM-A dari pihak ke-3 untuk kepentingan operasional LKM-A.
m) Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan Anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan perseyujuan Rapat Anggota.
n) Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota.
o) Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota.
(3) Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan LKM-A, keuangan LKM-A dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keuangan dan tingkat kesehatan LKM-A yang terakhir.
a) Pengurus harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan LKM-A.
b) Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan LKM-A.


BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 9

(1) Pembinaan ke-LKM-A-an : adalah pembinaan kepada Anggota dan Pokusma sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama LKM-A serta hak dan kewajiban sebagai Anggota.
(2) Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha LKM-A adalah :
a) Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja LKM-A.
b) Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha Anggota dan Pokusma.
c) Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas, dan nilai tambah Anggota dan Pokusma.
(3) Pembinaan akhlak & keagamaan anggota, pengelola dan pengurus LKM-A adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian/akhlak mulia yang utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
(4) Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.
(5) Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
a) pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota dan Pokusma LKM-A.
b) pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota-Anggota dan Pokusma LKM-A.
c) mengusahakan bahan-bahan bacaan pendidikan bagi para Anggota, Pokusma, Pengelola dan Pengurus LKM-A.
d) memberikan penerangan kepada khalayak ramai.
e) meningkatkan jumlah Anggota LKM-A dengan melaksanakan sosialisasi.
f) mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota dan Pokusma LKM-A dan masyarakat dilingkungan kerja LKM-A.

Pasal 10

(1) Pengawasan Pengurus terhadap pengelola dilaksanakan dengan cara :
a) mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan LKM-A dalam rapat Pengurus dan pengelola, minimun sekali dalam sebulan.
b) laporan pengelola dapat berbentuk laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c) waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan
d) bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba, dan laporan tingkat kesehatan LKM-A.
(2) Pengawasan pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :
a) mengadministrasikan jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan.
b) merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran.
c) mengadakan kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada di tempat.
d) mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha Anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.


BAB VI
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 11

(1) Pengurus membentuk sebuah panitia pencalolan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat Anggota diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga) Anggota dalam mana tidak boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat Anggota.
(2) Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian pimpinan dapat mensahkan pencalonan.
(3) Rapat Anggota melakukan Pemilihan Pengurus dari calon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya Anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(4) Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, maka pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri dari calon.
(5) Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) untuk Pengurus.


BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 12

Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a) KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina kepemimpinan antara pengelola, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan LKM-A, menjalankan tugas-tugas yang diamanah kan oleh ketentuan AD/ART LKM-A, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama LKM-A.
b) WAKIL KETUA : menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan, atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnya membantu/ mendukung sepenuhnya kewajiban KETUA.
c) BENDAHARA : memberikan catatan-catatan keuangan LKM-A, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening Bank atas nama LKM-A, dan komisi pembiayaan.
d) SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan bidang AD/ART. Bila LKM-A telah berkembang, jumlah Anggota Pengurus dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan keadilan.
e) Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun, dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut – turut.











BAB VIII
P E N G E L O L A

Pasal 13

(1) Pengelola adalah pelaksana usaha LKM-A yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset LKM-A.
(2) Pengelola dapat terdiri dari Manajer Utama, Manajer Pembiayaan, Manajer Pelayanan Anggota, serta Manajer Penggalangan Dana Simpanan Anggota, Administasi Pembukuan dan kasir.
(3) Keputusan untuk penambahan personil pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer Utama.
(4) Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggungjawab kepada Pengurus.
(5) Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus.
(6) Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
a) keuangan
b) perkembangan pembiayaan
c) perkembangan tabungan
d) kegiatan usaha
e) tingkat kesehatan LKM-A

BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 14

Modal LKM-A terdiri dari :
1. Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para Pendiri pada tahap awal dan tahap pengembangan pendirian LKM-A
2. Besarnya Simpanan Pokok Khusus minimal setiap Anggota Pendiri adalah Rp 500.000,00 dibayar dengan cara angsuran/satu kali bayar/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
3. Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa pada tahap awal keanggotaan LKM-A.
4. Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp100.000,00 sesuai kesepakatan Rapat Anggota
5. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota pendiri dan Anggota biasa secara berkala; 1 bulan sekali/ 2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
6. Besarnya simpanan wajib adalah Rp 10.000,00 per bulan
7. Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk LKM-A
8. Cadangan dari sisa hasil usaha yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota.
9. Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak dapat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.


Pasal 15

1. Tabungan Sukarela adalah simpanan Anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh Anggota sesuai denga jenis dan ketentuannya.
2. Tabungan Sukarela terdiri dari
 Tabungan Sukarela Titipan adalah simpanan dengan akad titipan yang dapat diperlakukan sebagai simpanan biasa atau simpanan berjangka. Tabungan ini adalah simpanan yang penarikannya ditentukan jangka waktunya.Jenis Simpanannya yaitu TAHARA (Tabungan Hari Raya), TADIKA (Tabungan Pendidikan), TAJAKA (Tabungan Berjangka).
 Tabungan Sukarela Bagi Hasil adalah simpanan dengan akad bagi hasil. Simpanan ini di LKM-A disebut TAMARA (Tabungan Masyarakat Sejahtera).


BAB IX
P E M B I A Y A A N

Pasal 16

Jenis Pembiyaan :
1. Jual Beli – Bayar Angsuran (JB-BA), adalah Pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
2. Jual Beli – Bayar Jatuh Tempo (JB-BJT) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
3. Pembiayaan Bersama – Bagi Hasil (PB—BH) adalah Pembiayaan dengan akad kerjasama dimana LKM-A dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen LKM-A di dalamnya.
4. Pembiayaan Total – Bagi Hasil (PT-BH) adalah Pembiayaan akad kerjasama dimana LKM-A membiayai sepenuhnya Anggota Pokusma tanpa penyertaan manajemen LKM-A di dalamnya.
5. Pembiayaan Jasa - sewa beli adalah Pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah atau bangunan dan jasa yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga pokok sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up yang disepakati.


BAB XI
U S A H A

Pasal 17

Jika LKM-A hanya bergerak dengan di bidang Simpan Pinjam, LKM-A berusaha :
(1) Menggalakkan usaha Simpanan Pinjam berdasar bagi hasil antar Anggota dan Pokusma.
(2) Mengembangkan dan membina usaha produktif dan Pembiayaan dari Anggota dan Pokusma.
(3) Kegiatan-kegiatan LKM-A lainnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
(4) Menyediakan barang kebutuhan usaha Anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha Anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
(5) Memperlancar pemasaran hasil usaha Anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.
(6) Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentingan Anggota Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan LKM-A.
(7) Kerjasama dengan LKM-A dan lembaga lainnya untuk mendapatkan permodalan yang menguntungkan Anggota.
(8) Penyuluhan di bidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah.


BAB XII
BADAN PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 18

A. Jika Pengurus LKM-A, karena satu dan lain hal, memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas LKM-A demi kelancaran hubungan kerja pembinaan dan pengawasan antara Pengurus dan Pengelola LKM-A, maka Pengurus dapat membentuk Badan Pengawas LKM-A dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha mikro/kecil bawah, pembukuan keuangan perusahaan, dan kelembagaan perusahaan dan/atau organisasi masyarakat.
(2) Berkerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan LKM-A.
(3) Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada Pengurus paling lama tiap dua bulan satu kali.

B. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan ,fungsi dan prisip-prinsip pengelolaan LKM-A yang profesional, Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pembina.
Pembinaan dilaksanakan berdasarkan prinsip manfaat dalam semangat kebaikan.



BAB XIII
DEWAN PENGAWAS ETIKA & MANAJEMEN

Pasal 19

LKM-A tunduk pada keputuan-keputusan Dewan Pengawas Etika & Manajemen.

BAB XIV
INDUK KOPERASI SERBA USAHA (KSU) LKM-A

Pasal 20

(1) LKM-A adalah anggota Induk Koperasi Serba Usaha (KSU) LKM-A, disingkat KSU LKM-A, melalui Pusat KSU LKM-A dan gabungan KSU LKM-A yang tata kerja dan keanggotaannya akan diatur dengan Peraturan Khusus.
(2) LKM-A unit Simpanan Pinjam adalah anggota dari Pusat KSU LKM-A Simpanan Pinjam.
(3) LKM-A unit Sektor Riil adalah anggota dari Pusat KSU LKM-A Sektor Riil.
(4) Pengurus LKM-A membina dan mengawasi pengelola dan pengelolaan masing-masing usaha LKM-A unit Simpan Pinjam dan LKM-A unit usaha sektor riil secara rinci dan profesional.

BAB XV
SISA HASIL USAHA

Pasal 21
(1) SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi zakat perdagangan dan pajak.
(2) Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
a) SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
 50 % untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsi modal yang ditempatkan)
 10 % untuk Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan Rapat Pengurus)
 5 % Jasa Audit
 10 % untuk Pengembangan LKMA
 10 % untuk cadangan modal
 10 % untuk cadangan dana pendidikan
 5 % UNTUK Gapoktan TDU
b) SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
 45% untuk anggota pendiri
 10% untuk Pengurus
 10% untuk pengelola dan karyawan
 15% untuk cadangan modal
 15% untuk cadangan dana pendidikan
 5% untuk GAPOKTAN TDU


BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan atau Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
(3) LKM-A menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh Anggota dan siapa saja yang mendapat izin untuk itu.

Ditetapkan dalam Rapat Anggota,
Pada tanggal
Jorong
Kecamatan
Kabupaten
Propinsi


Atas Nama seluruh Anggota LKM-A .....................,


Ketua,



Sekretaris,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar