~SELAMAT DATANG~

"MAJU BERSAMA PETERNAK"

Sabtu, 24 April 2010

SATU PENYULUH SATU DESA
Mengharap Impian Menjadi Kenyataan

Pemerintah merencanakan untuk menempatkan seorang Penyuluh Pertanian di setiap desa. Rencana ini merupakan rencana ”briliant” dalam mendukung pembangunan pertanian. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan dengan memberikan kesempatan untuk menjadi Tenaga Harian Lepas Tenaga Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP). Sambutan luar biasa di mana dari formasi yang tersedia belasan ribu, peminatnya mencapai lebih dari sepuluh kali lipat. Dampak lainnya adalah , lembaga–lembaga pendidikan pertanian tingkat menengah yang semula kesulitan mencari peserta didik, kini kesulitan menyeleksi calon peserta didik karena kebanjiran peminat.

Sayangnya walau rencana pemerintah itu sudah dicanangkan 4 tahun yang lalu, hingga sekarang belum menunjukkan ada tanda-tanda akan menjadi kenyataan. Padahal tuntutan kebutuhan yang sangat mendesak.

Secara alami tidak bisa dihindari akan adanya pengurangan tenaga penyuluh karena adanya tenaga Penyuluh PNS, memasuki masa pensiun. Diperkirakan, dalam 5 tahun ke depan, sekitar 20% dari 28.000 Penyuluh Pertanian se-Indonesia akan pensiun. Ditambah lagi adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang mengalihkan Penyuluh berprestasi dari jabatan fungsional menjadi struktural, tanpa mengangkat penyuluh baru sebagai penggantinya.

Apalagi rekruitmen penyuluh baru, sangat tergantung dari kebijakan tiap–tiap kabupaten/kota. Ada kabupaten/kota yang setiap pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memberikan kuota untuk formasi penyuluh, tetapi tidak sedikit kabupaten/kota yang tidak memberikan kuota sama sekali.

Semula, banyak pihak berharap, tenaga penyuluh yang direkrut melalui program penempatan THL TBPP, bakal menggantikan posisi Penyuluh PNS yang memasuki masa pensiun, namun kenyataannya tidak segampang itu, karena berbagai regulasi yang menghambat sehingga peluangnya sangat kecil.

Dalam Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006 memang disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan tidak hanya dilakukan oleh Penyuluh PNS saja tetapi juga oleh Penyuluh Swasta dan/atau Penyuluh Swadaya. Namun kenyataan jumlah Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya masih sangat sedikit, belum berkembang dan belum diminati.

Harusnya, sesuai tuntutan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006, Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya ini. Sebenarnya, sudah ada beberapa Pemerintah Daerah yang melaksanakan amanat Undang–Undang ini, namun lebih banyak Pemerintah Daerah yang kurang merespon dengan alasan pendidikan dan pelatihan penyuluh swasta dan swadaya tidak mempunyai kontribusi kepada PADS (Pendapatan Asli Daerah Setempat). Padahal melalui penyuluhan akan meningkatkan keterampilan petani untuk meningkatkan produktivitas. Peningkatan produksi dan peningkatan produktivitas adalah sumbangan nyata pembangunan daerah.

(Tabloid SINAR TANI.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar