~SELAMAT DATANG~

"MAJU BERSAMA PETERNAK"

Sabtu, 24 April 2010

SATU PENYULUH SATU DESA
Mengharap Impian Menjadi Kenyataan

Pemerintah merencanakan untuk menempatkan seorang Penyuluh Pertanian di setiap desa. Rencana ini merupakan rencana ”briliant” dalam mendukung pembangunan pertanian. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan dengan memberikan kesempatan untuk menjadi Tenaga Harian Lepas Tenaga Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP). Sambutan luar biasa di mana dari formasi yang tersedia belasan ribu, peminatnya mencapai lebih dari sepuluh kali lipat. Dampak lainnya adalah , lembaga–lembaga pendidikan pertanian tingkat menengah yang semula kesulitan mencari peserta didik, kini kesulitan menyeleksi calon peserta didik karena kebanjiran peminat.

Sayangnya walau rencana pemerintah itu sudah dicanangkan 4 tahun yang lalu, hingga sekarang belum menunjukkan ada tanda-tanda akan menjadi kenyataan. Padahal tuntutan kebutuhan yang sangat mendesak.

Secara alami tidak bisa dihindari akan adanya pengurangan tenaga penyuluh karena adanya tenaga Penyuluh PNS, memasuki masa pensiun. Diperkirakan, dalam 5 tahun ke depan, sekitar 20% dari 28.000 Penyuluh Pertanian se-Indonesia akan pensiun. Ditambah lagi adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang mengalihkan Penyuluh berprestasi dari jabatan fungsional menjadi struktural, tanpa mengangkat penyuluh baru sebagai penggantinya.

Apalagi rekruitmen penyuluh baru, sangat tergantung dari kebijakan tiap–tiap kabupaten/kota. Ada kabupaten/kota yang setiap pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memberikan kuota untuk formasi penyuluh, tetapi tidak sedikit kabupaten/kota yang tidak memberikan kuota sama sekali.

Semula, banyak pihak berharap, tenaga penyuluh yang direkrut melalui program penempatan THL TBPP, bakal menggantikan posisi Penyuluh PNS yang memasuki masa pensiun, namun kenyataannya tidak segampang itu, karena berbagai regulasi yang menghambat sehingga peluangnya sangat kecil.

Dalam Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006 memang disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan tidak hanya dilakukan oleh Penyuluh PNS saja tetapi juga oleh Penyuluh Swasta dan/atau Penyuluh Swadaya. Namun kenyataan jumlah Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya masih sangat sedikit, belum berkembang dan belum diminati.

Harusnya, sesuai tuntutan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006, Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya ini. Sebenarnya, sudah ada beberapa Pemerintah Daerah yang melaksanakan amanat Undang–Undang ini, namun lebih banyak Pemerintah Daerah yang kurang merespon dengan alasan pendidikan dan pelatihan penyuluh swasta dan swadaya tidak mempunyai kontribusi kepada PADS (Pendapatan Asli Daerah Setempat). Padahal melalui penyuluhan akan meningkatkan keterampilan petani untuk meningkatkan produktivitas. Peningkatan produksi dan peningkatan produktivitas adalah sumbangan nyata pembangunan daerah.

(Tabloid SINAR TANI.)

Jumat, 16 April 2010

Video2Koe

Rapat Bulanan Kelompok Tani Binuang Saiyo
Mabit PKS di Mesjid Ganting, Padang

Seleksi Benih Padi

Suasana Tes THL-TBPP angk II di Padang

Minggu, 11 April 2010

Foto2Koe





Suasana rapat pembahasan Programa BPP Marapalam tahun 2010

Foto2Koe


'Mamayak' menyemai benih Padi untuk kegiatan PL III SL PTS.


'Manatiang Banih' asyik lho SL-nya, tambah pengalaman n ketrampilan.


'Cabuik Banih' Pemandu Lapangan III Sekolah Lapang Padi Tanam Sabatang, Koto Tangah, Padang.


Tanam Padi Sistem "Legowo"
Penyuluh emang harus turun langsung ke sawah he...2x asyik lho

Profil Penyuluh

DAFTAR ISI


Rekomendasi Ketua KTNA Kecamatan Pauh
Rekomendasi Kepala UPT Dipernakbunhut Kecamatan Pauh
I. RIWAYAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN YANG
PERNAH DIIKUTI
A. Pendidikan
B. Pelatihan Yang Pernah Diikuti

II. ASPEK ADMINISTRASI PETUGAS
A. Kontrak Kerja Sebagai Tenaga Harian Lepas – Tenaga
Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP)
B. Nota Penempatan
C. Sertifikat Pelatihan

Profil Penyuluh Pertanian

Peserta Penilaian Penyuluh Berprestasi
Kota Padang
Tahun 2009












1. Nama : Mulreni, SP
2. Tempat/Tanggal Lahir : Padang / 20 Oktober 1983
3. Pendidikan Terakhir : S1 Pertanian
4. Jabatan : Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian (THL-TBPP)
5. Wilayah Binaaan : Kelurahan Limau Manis Selatan,
Kecamatan Pauh Kota Padang



Cabang Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan
dan Kehutanan Kecamatan Pauh
Kota Padang
2009
FORM 1
IDENTITAS CALON PETUGAS BERPRESTASI



1. Nama Lengkap : Mulreni, SP
2. Tempat/Tanggal Lahir : Padang/20 Oktober 1983
3. Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan*)
4. Masa Kerja : 1 (satu) tahun
5. Status Perkawinan : Tidak/Menikah/Janda/Duda*)
6. Pendidikan Terakhir : SD/SMP/SMA/Perguruan Tinggi*)
7. Alamat :
a. Dusun/RT.RW : RT 01 RK 03
b. Desa/Kelurahan : Tanjung Sabar
c. Kecamatan : Lubuk Begalung
d. Kabupaten/Kota : Padang
e. Propinsi : Sumatera Barat
8. Telp. Rumah/HP : 0751-775353/ 081374230483



Padang, 25 Maret 2009
Yang Bersangkutan



(Mulreni, SP)

Keterangan :
*) Coret yang tidak perlu









FORM 3
LEMBAR REKOMENDASI KEPUASAN PETANI







































FORM 4
REKOMENDASI

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Syarkawi
NIP : 080 043 224
Jabatan : Kepala UPT Dipernakbunhut Kec. Pauh Kota Padang
Alamat : Pauh


Menerangkan bahwa :
Nama : Mulreni, SP
NIP : -
Jabatan : Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
(THL-TBPP)
Alamat : Kelurahan Tanjung Sabar RT 01 RK 03 No. 13
Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang


Setelah dilakukan pengamatan, yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk dicalonkan sebagai penerima Penghargaan Petugas Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Padang.


Padang, 25 Maret 2009
Kepala UPT Dipernakbunhut
Kecamatan Pauh



Syarkawi
NIP. 080 043 224


I. RIWAYAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN YANG PERNAH DIIKUTI

A. Pendidikan
No. Jenjang Pendidikan Nama Institusi Tahun Tamat
1. SD SDN 33 Tanjung Sabar, Padang 1996
2. SMP SLTPN 11 Padang 1999
3. SMA SMU 3 Padang 2002
4. Perguruan Tinggi Univ. Andalas, Padang 2007


B. Pelatihan Yang Pernah Diikuti
No. Nama Pelatihan Lokasi Waktu Pelaksanaan
1. Diklat Pembekalan Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL – TBPP) Tahap I Balai Diklat Pertanian TPH Bandar Buat, Padang 11 – 14 Desember 2007
2. Diklat Pembekalan Lanjutan Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL – TBPP) Tahap I Balai Diklat Pertanian TPH Bandar Buat, Padang 10 – 17 Februari 2008
3. Good Agriculture Practices / Standar Operasional Procedure (GAP/SOP) UPTD Balai Diklat Pertanian TPH
Bandar Buat, Padang 24 – 29 Oktober 2008



II. KEGIATAN UTAMA PENYULUHAN PERTANIAN
A. Melakukan Kegiatan Praktek Lapangan / Kaji Terap
Dalam era pembangunan agribisnis seperti saat ini setiap penyuluh pertanian lapangan dituntut untuk menguasai kompetensi dalam hal 1) ilmu dan teknologi mencakup off farm hulu, on farm dan off farm hilir (pengadaan sarana produksi, budidaya, pengolahan hasil dan pemasaran), 2) berwira usaha, 3) manajerial, 4) bekerja dalam tim, 5) berorganisasi, 6) bermitra usaha.
Untuk bisa mempelajari dan menguasai kompetensi tersebut maka cara belajar sambil berbuat jauh lebih efektif dibandingkan cara belajar yang hanya teoritis saja. Untuk mencapai maksud tersebut, penyuluh, KCD memotivasi dan mengajak kelompok tani yang ada di lingkup kecamatan dan wilayah binaan secara bersama-sama melakukan kaji terap di lahan milik petani.
Adapun kegiatan kaji terap yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Kaji Terap Pemakaian dan Perlakuan Teknologi Organik pada Budidaya Sayuran.
Luas : 0,6 Ha
Waktu Pelaksanaan : Oktober 2008 s.d Januari 2009
Lokasi : Kelompok Tani Bukit Batu Bajolang (Unit Usaha
Pertanian Organik)

B. Melakukan Bimbingan ke Kelompok Tani
Agar pelaksanan kegiatan penyuluhan pertanian di tingkat wilayah kerja berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan maka perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok tani secara berkala dan berkesinambungan.
Sesuai tugas penyuluh, maka sejak Maret 2008 sampai dengan Februari 2009 penyuluh telah melakukan pembinaan dan dan bimbingan kepada kelompok tani yang ada dalam wilayah kerja.

C. Melakukan Pelatihan Petani
Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan kecakapan agar masyarakat tani dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam berusaha tani, serta peningkatan kesadaran dan dinamika dalam berkelompok maka telah dilaksanakan pelatihan bagi petani baik dengan dukungan dinas terkait maupun yang sifatnya swadaya di Kelurahan Limau Manis Selatan.

III. DATA PERENCANAAN PENYULUHAN PERTANIAN
a. Kondisi Umum Kelurahan Limau Manis Selatan
b. Pemanfaatan Sumber Daya Lahan
c. Potensi Sumber Daya Manusia
d. Kelembagaan
e. Sarana dan Prasarana Yang Ada
f. Data Pencapaian Produksi
g. Masalah

IV. RENCANA KERJA PENYULUH PERTANIAN
a. Rencana Kerja Tahun 2008
b. Rencana Kerja Tahun 2009

V. PENERAPAN METODA PENYULUHAN PERTANIAN
Untuk mencapai kesepakatan menyangkut masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program pembangunan pertanian dalam wilayah binaan Limau Manis Selatan, sepanjang tahun 2008 telah dilaksanakan pembuatan dan penggunaan kompos secara swadaya.


VI. PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PETANI
Selama tahun 2008 s.d Februari 2009 telah dilakukan :
1. Revisi kepengurusan kelompok tani sebanyak 2 (dua) kelompok tani.
2. Menumbuhkan 1 (satu) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kelurahan Limau Manis Selatan (SK Camat No. 400.05 / II – 2009).
3. Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) Kayu Gadang Limau Manih, yang didukung oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumatera Barat dan UPTD Balai Diklat Pertanian TPH Sumatera Barat.
4. Pusat Informasi dan Pelayanan Agens Hayati (POS IPAH) yang didukung oleh Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumatera Barat.


VII. PENGEMBANGAN WILAYAH
Melakukan kegiatan pengujian :
a. Pemakaian Pupuk Kompos
b. Pengaplikasian Agens Hayati dan Ramuan Nabati
c. Pemanfaatan urine ternak sebagai alternative pupuk
d. Pemangkasan Tanaman Kakao
e. Demplot PTS Swadaya

VIII. PENGEMBANGAN PROFESI PENYULUH PERTANIAN
a. Membuat Karya Tulis Bersama Tim (Kelompok Tani dan/ atau P4S Kayu Gadang dengan judul :
1. Analisa Usaha Tani Sayuran Organik (Kelompok Tani Bukit Batu Bajolang, Unit Usaha Pertanian Organik Kayu Gadang).
2. Praktek Pembuatan Kompos dan Aktivator Pengomposan (P4S Kayu Gadang Limau Manih).
3. IMO (Indigenous Microorganism) / Mikroorganisme Lokal Versi Pertanian Alami (P4S Kayu Gadang Limau Manih).
4. Pembuatan NPK Cair (P4S Kayu Gadang Limau Manih).
b. Pendalamam materi dan informasi terbaru yang digali melalui internet.


Pauh, 25 Maret 2009
Penyuluh Pertanian Wilayah Kerja Binaan
Limau Manis Selatan



Mulreni, SP



III. PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PETANI
A. Revisi Kepengurusan Kelompok Tani
B. Pembentukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)


IV. DATA PERENCANAAN PENYULUHAN PERTANIAN
A. Laporan Monografi
B. Data Potensi Wilayah
C. Rencana Kerja Penyuluh Pertanian

V. PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian
Tahun 2009

VI. PENGEMBANGAN PROFESI PENYULUH PERTANIAN
A. Makalah dan Alat Bantu Penyuluhan
B. Profil Kelembagaan Petani

ART LKMA

Anggaran Rumah Tangga LKM-A
.......................................


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota LKM-A terdiri dari :
a. Anggota Pendiri Kehormatan yaitu Anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20% dari jumlah modal LKM-A.
b. Anggota Pendiri yaitu Anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus yang nilainya sesuai dengan kesepakatan anggota.
c. Anggota Biasa, yaitu Anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
d. Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang memanfaatkan jasa LKM-A tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
e. Anggota Kehormatan, yaitu Anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan LKM-A, baik moril maupun materil tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai Anggota LKM-A.


Pasal 2

(1) Setelah LKM-A berdiri, Anggota pendiri bisa ditambah dari Anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
 Membayar Simpanan Pokok khusus.
 Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap ke-LKM-A-an.
 Diterima oleh 50% plus 1 Anggota pendiri yang sudah ada
(2) Permohonan untuk menjadi Anggota LKM-A diajukan oleh calon Anggota kepada Pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon Anggota, Pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
(4) Setiap calon Anggota Pendiri baru dapat dianggap menjadi Anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib.
(5) Anggota Pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30% dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan Pengelola; 70% sisanya setelah LKM-A siap beroperasi.
(6) Setiap Anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan Anggota.
(7) Setiap Anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan LKM-A untuk Anggota.
(8) Setiap Anggota secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada LKM-A.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 3
(1) Anggota Pendiri berhak untuk :
a) memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengelola LKM-A
b) memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara
c) mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan
d) memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
e) Anggota Pendiri dapat menggelar Rapat Istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD-ART oleh Pengurus dengan persetujuan Badan Pengawas dan 2/3 anggota pendiri.
(2) Anggota Biasa berhak untuk :
a) dipilih menjadi Pengelola LKM-A
b) mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan
c) memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
(3) Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak atas :
a) mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
b) memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.


Pasal 4

Seluruh Anggota LKM-A dan POKUSMA berkewajiban untuk :
a) Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha LKM-A, baik secara langsung maupun tidak langsung
b) Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan Pengurus
c) Mengikuti secara aktif program LKM-A, terutama dalam peningkatan sumberdaya insani
d) Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.





BAB III
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)

Pasal 5

(1) Pembentukan kelompok-kelompok usaha (POKUSMA) sebagaimana dimaksud pada bab XI pasal 13 Anggaran Dasar , dapat dilakukan bila jumlah Anggota lebih dari 40 (empat puluh) orang.
(2) Kelompok Usaha Anggota Bersama (Pokusma) dibentuk berdasarkan jenis usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan Anggota 5-10 orang.
(3) Kelompok Usaha Anggota Bersama(Pokusma) membantu penIngkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani Anggotanya.
(4) Kelompok Usaha Anggota Bersama (Pokusma) memilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pembentukan Kelompok Anggota (Pokusma) harus disahkan oleh Pengurus LKM-A.


BAB IV
P E N G U R U S

Pasal 6

Pengurus LKM-A pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh Anggota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan segala kegiatan LKM-A.


Pasal 7

(1) Pengambilan keputusan Pengurus harus dilakukan oleh semua Anggota Pengurus dalam rapat Pengurus, kecuali rapat telah menetapkan :
a) pembagian tugas/pekerjaan
b) memberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili Pengurus
(2) Setiap Anggota Pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin Pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka Pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
(3) Setiap lowongan dalam keanggotaan Pengurus harus diisi oleh Anggota Pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana Anggota Pengurus yang masih ada mengadakan rapat Anggota Pendiri untuk memilih penggantinya yang dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh dari rapat Anggota Pendiri yang hadir, untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.



Pasal 8

(1) Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum LKM-A.
(2) Secara khusus, Pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota LKM-A atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi :
a) Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian Anggota.
b) Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada Anggota atau Pokusma dengan pertimbangan :
 skala usaha Anggota atau Pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil
 jumlah Simpanan pokok dan Simpanan wajib yang telah dimiliki Anggota atau Pokusma atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya
 lama keanggotaannya
 kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan
 jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil
c) Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada Anggota, serta faktor-faktor utama pertimbangan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskan atau ditolaknya permohonan-permohonan pembiayaan.
d) Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ketahun, khususnya aspek finansial, kelembagaan dan manajemen.
e) Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign tandatangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di Kas/Bank untuk operasionalisasi likuiditas LKM-A.
f) Kebijakan tatacara pengambilan keputusan pembiayaan (KOMISI PEMBIAYAAN).
g) Pengurus menunjuk Pengelola sebagai pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).
h) Kebijakan dan usul mengenai pembagian atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat Anggota Tahunan/Khusus.
i) Kebijakan pembiayaan yang dapat diberikan kepada Anggota tidak diperbolehkan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah modal LKM-A.
j) Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
k) Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para Pengelola.
l) Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil LKM-A dari pihak ke-3 untuk kepentingan operasional LKM-A.
m) Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan Anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan perseyujuan Rapat Anggota.
n) Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota.
o) Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota.
(3) Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan LKM-A, keuangan LKM-A dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keuangan dan tingkat kesehatan LKM-A yang terakhir.
a) Pengurus harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan LKM-A.
b) Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan LKM-A.


BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 9

(1) Pembinaan ke-LKM-A-an : adalah pembinaan kepada Anggota dan Pokusma sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama LKM-A serta hak dan kewajiban sebagai Anggota.
(2) Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha LKM-A adalah :
a) Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja LKM-A.
b) Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha Anggota dan Pokusma.
c) Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas, dan nilai tambah Anggota dan Pokusma.
(3) Pembinaan akhlak & keagamaan anggota, pengelola dan pengurus LKM-A adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian/akhlak mulia yang utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
(4) Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.
(5) Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
a) pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota dan Pokusma LKM-A.
b) pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota-Anggota dan Pokusma LKM-A.
c) mengusahakan bahan-bahan bacaan pendidikan bagi para Anggota, Pokusma, Pengelola dan Pengurus LKM-A.
d) memberikan penerangan kepada khalayak ramai.
e) meningkatkan jumlah Anggota LKM-A dengan melaksanakan sosialisasi.
f) mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota dan Pokusma LKM-A dan masyarakat dilingkungan kerja LKM-A.

Pasal 10

(1) Pengawasan Pengurus terhadap pengelola dilaksanakan dengan cara :
a) mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan LKM-A dalam rapat Pengurus dan pengelola, minimun sekali dalam sebulan.
b) laporan pengelola dapat berbentuk laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c) waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan
d) bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba, dan laporan tingkat kesehatan LKM-A.
(2) Pengawasan pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :
a) mengadministrasikan jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan.
b) merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran.
c) mengadakan kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada di tempat.
d) mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha Anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.


BAB VI
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 11

(1) Pengurus membentuk sebuah panitia pencalolan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat Anggota diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga) Anggota dalam mana tidak boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat Anggota.
(2) Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian pimpinan dapat mensahkan pencalonan.
(3) Rapat Anggota melakukan Pemilihan Pengurus dari calon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya Anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(4) Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, maka pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri dari calon.
(5) Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) untuk Pengurus.


BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 12

Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a) KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina kepemimpinan antara pengelola, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan LKM-A, menjalankan tugas-tugas yang diamanah kan oleh ketentuan AD/ART LKM-A, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama LKM-A.
b) WAKIL KETUA : menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan, atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnya membantu/ mendukung sepenuhnya kewajiban KETUA.
c) BENDAHARA : memberikan catatan-catatan keuangan LKM-A, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening Bank atas nama LKM-A, dan komisi pembiayaan.
d) SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan bidang AD/ART. Bila LKM-A telah berkembang, jumlah Anggota Pengurus dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan keadilan.
e) Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun, dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut – turut.











BAB VIII
P E N G E L O L A

Pasal 13

(1) Pengelola adalah pelaksana usaha LKM-A yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset LKM-A.
(2) Pengelola dapat terdiri dari Manajer Utama, Manajer Pembiayaan, Manajer Pelayanan Anggota, serta Manajer Penggalangan Dana Simpanan Anggota, Administasi Pembukuan dan kasir.
(3) Keputusan untuk penambahan personil pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer Utama.
(4) Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggungjawab kepada Pengurus.
(5) Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus.
(6) Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
a) keuangan
b) perkembangan pembiayaan
c) perkembangan tabungan
d) kegiatan usaha
e) tingkat kesehatan LKM-A

BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 14

Modal LKM-A terdiri dari :
1. Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para Pendiri pada tahap awal dan tahap pengembangan pendirian LKM-A
2. Besarnya Simpanan Pokok Khusus minimal setiap Anggota Pendiri adalah Rp 500.000,00 dibayar dengan cara angsuran/satu kali bayar/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
3. Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa pada tahap awal keanggotaan LKM-A.
4. Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp100.000,00 sesuai kesepakatan Rapat Anggota
5. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota pendiri dan Anggota biasa secara berkala; 1 bulan sekali/ 2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
6. Besarnya simpanan wajib adalah Rp 10.000,00 per bulan
7. Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk LKM-A
8. Cadangan dari sisa hasil usaha yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota.
9. Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak dapat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.


Pasal 15

1. Tabungan Sukarela adalah simpanan Anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh Anggota sesuai denga jenis dan ketentuannya.
2. Tabungan Sukarela terdiri dari
 Tabungan Sukarela Titipan adalah simpanan dengan akad titipan yang dapat diperlakukan sebagai simpanan biasa atau simpanan berjangka. Tabungan ini adalah simpanan yang penarikannya ditentukan jangka waktunya.Jenis Simpanannya yaitu TAHARA (Tabungan Hari Raya), TADIKA (Tabungan Pendidikan), TAJAKA (Tabungan Berjangka).
 Tabungan Sukarela Bagi Hasil adalah simpanan dengan akad bagi hasil. Simpanan ini di LKM-A disebut TAMARA (Tabungan Masyarakat Sejahtera).


BAB IX
P E M B I A Y A A N

Pasal 16

Jenis Pembiyaan :
1. Jual Beli – Bayar Angsuran (JB-BA), adalah Pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
2. Jual Beli – Bayar Jatuh Tempo (JB-BJT) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
3. Pembiayaan Bersama – Bagi Hasil (PB—BH) adalah Pembiayaan dengan akad kerjasama dimana LKM-A dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen LKM-A di dalamnya.
4. Pembiayaan Total – Bagi Hasil (PT-BH) adalah Pembiayaan akad kerjasama dimana LKM-A membiayai sepenuhnya Anggota Pokusma tanpa penyertaan manajemen LKM-A di dalamnya.
5. Pembiayaan Jasa - sewa beli adalah Pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah atau bangunan dan jasa yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga pokok sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up yang disepakati.


BAB XI
U S A H A

Pasal 17

Jika LKM-A hanya bergerak dengan di bidang Simpan Pinjam, LKM-A berusaha :
(1) Menggalakkan usaha Simpanan Pinjam berdasar bagi hasil antar Anggota dan Pokusma.
(2) Mengembangkan dan membina usaha produktif dan Pembiayaan dari Anggota dan Pokusma.
(3) Kegiatan-kegiatan LKM-A lainnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
(4) Menyediakan barang kebutuhan usaha Anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha Anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
(5) Memperlancar pemasaran hasil usaha Anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.
(6) Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentingan Anggota Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan LKM-A.
(7) Kerjasama dengan LKM-A dan lembaga lainnya untuk mendapatkan permodalan yang menguntungkan Anggota.
(8) Penyuluhan di bidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah.


BAB XII
BADAN PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 18

A. Jika Pengurus LKM-A, karena satu dan lain hal, memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas LKM-A demi kelancaran hubungan kerja pembinaan dan pengawasan antara Pengurus dan Pengelola LKM-A, maka Pengurus dapat membentuk Badan Pengawas LKM-A dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha mikro/kecil bawah, pembukuan keuangan perusahaan, dan kelembagaan perusahaan dan/atau organisasi masyarakat.
(2) Berkerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan LKM-A.
(3) Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada Pengurus paling lama tiap dua bulan satu kali.

B. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan ,fungsi dan prisip-prinsip pengelolaan LKM-A yang profesional, Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pembina.
Pembinaan dilaksanakan berdasarkan prinsip manfaat dalam semangat kebaikan.



BAB XIII
DEWAN PENGAWAS ETIKA & MANAJEMEN

Pasal 19

LKM-A tunduk pada keputuan-keputusan Dewan Pengawas Etika & Manajemen.

BAB XIV
INDUK KOPERASI SERBA USAHA (KSU) LKM-A

Pasal 20

(1) LKM-A adalah anggota Induk Koperasi Serba Usaha (KSU) LKM-A, disingkat KSU LKM-A, melalui Pusat KSU LKM-A dan gabungan KSU LKM-A yang tata kerja dan keanggotaannya akan diatur dengan Peraturan Khusus.
(2) LKM-A unit Simpanan Pinjam adalah anggota dari Pusat KSU LKM-A Simpanan Pinjam.
(3) LKM-A unit Sektor Riil adalah anggota dari Pusat KSU LKM-A Sektor Riil.
(4) Pengurus LKM-A membina dan mengawasi pengelola dan pengelolaan masing-masing usaha LKM-A unit Simpan Pinjam dan LKM-A unit usaha sektor riil secara rinci dan profesional.

BAB XV
SISA HASIL USAHA

Pasal 21
(1) SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi zakat perdagangan dan pajak.
(2) Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
a) SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
 50 % untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsi modal yang ditempatkan)
 10 % untuk Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan Rapat Pengurus)
 5 % Jasa Audit
 10 % untuk Pengembangan LKMA
 10 % untuk cadangan modal
 10 % untuk cadangan dana pendidikan
 5 % UNTUK Gapoktan TDU
b) SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
 45% untuk anggota pendiri
 10% untuk Pengurus
 10% untuk pengelola dan karyawan
 15% untuk cadangan modal
 15% untuk cadangan dana pendidikan
 5% untuk GAPOKTAN TDU


BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan atau Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
(3) LKM-A menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh Anggota dan siapa saja yang mendapat izin untuk itu.

Ditetapkan dalam Rapat Anggota,
Pada tanggal
Jorong
Kecamatan
Kabupaten
Propinsi


Atas Nama seluruh Anggota LKM-A .....................,


Ketua,



Sekretaris,

AD LKMA

Anggaran Dasar LKM-A


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA , DAN WAKTU

Pasal 1

(1) Badan Usaha ini bernama “koperasi serba usaha LKMA …………………………………….. yang dalam Anggaran Dasar ini disebut KSU LKM-A.

(2) LKM-A ini berkedudukan di :
Propinsi : Sumatera Barat
Kota : Padang
Kecamatan : Pauh

(3) Daerah kerja LKM-A meliputi wilayah Republik Indonesia.

(4) LKM-A didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.



BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Azas LKM-A adalah Pancasila.


(2) Tujuan LKM-A adalah menyediakan modal kerja bagi anggota dan masyarakat di lingkungannya sekitar dan membudayakan minat menabung di masyarakat.



BAB III
SIFAT , PERAN DAN FUNGSI

Pasal 3

(1) LKM-A bersifat terbuka dan mandiri.


(2) Dalam rangka pencapaian tujuannya, LKM-A berfungsi :
a. Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus.
b. Mengorganisir dan memobilisasi dana masyarakat sehingga termanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat banyak.
c. Meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk – produk anggota.
d. Mengembangkan kesempatan kerja.


BAB IV
USAHA & KEGIATAN

Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, LKM-A melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :

A. Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha LKM-A.
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba).

B. Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)

(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan (non Jasa).
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada Anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan.




BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5

Anggota LKM-A terdiri dari :

a. Anggota Pendiri, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang terdiri dari minimal 20 orang.

b. Anggota Biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

c. Calon Anggota, yaitu mereka yang memanfaatkan jasa LKM-A tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.

d. Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan LKM-A tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota LKM-A.







BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

(1) Setiap Anggota berhak :
a. Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul.
b. Meminta laporan mengenai keadaan keuangan LKM-A.
c. Memperoleh pelayanan usaha-usaha LKM-A.

(2) Setiap Anggota berkewajiban :
a. Memajukan usaha-usaha LKM-A
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan LKM-A
c. Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan khusus LKM-A.
d. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha LKM-A.
e. Wajib mengembangkan & memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan.
f. Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan LKM-A.



BAB VII
PENGURUS

Pasal 7

(1) Pengurus LKM-A dipilih dari anggota melalui mekanisme Rapat Anggota.
(2) Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan LKM-A.
(3) Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya LKM-A
(4) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir dengan persetujuan anggota melalui mekanisme Rapat Anggota.
(5) Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris, satu orang Bendahara.


BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 8

(1) Pengurus mempunyai kewajiban :

a. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha LKM-A.
b. Bertanggung jawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c. Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran LKM-A
d. Menyelenggarakan rapat anggota.
e. Bertanggung jawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
f. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama LKM-A, serta mewakilinya dihadapan dan di luar Pengadilan.

(2) Pengurus Mempunyai Hak :

a. Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan LKM-A
b. Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
c. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Pasal 9

(1) Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
(2) Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah atau instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha LKM-A sekurang-kurangnya satu tahun sekali.

Pasal 10

(1) Pengurus LKM-A, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian yang diderita LKM-A, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping penggantian apabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
(2) Pengurus LKM-A tidak menanggung kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.



BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 11

(1) Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Pengurus.
(2) Pengurus dapat menunjuk orang atau Lembaga sebagai Pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan LKM-A tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan.
(3) Dalam menunjuk Pengawas dipilih orang atau Lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.
(4) Dalam rangka pencapaian tujuan pengelolaan LKM-A yang profesional, Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pembina.




BAB X
PENGELOLA

Pasal 12

(1) Pengelola LKM-A adalah tenaga profesional yang direkrut (dipilih dan diseleksi sesuai dengan kemampuan dan Pendidikan) untuk dilatih dan dipekerjakan mengelola bisnis dan kelembagaan LKM-A sehari-hari.
(2) Dalam hal Pengelola LKM-A sesuai dengan Pasal 12 ayat 1, Konsultan Pendamping dapat merekomendasikan Pengelola yang sudah dilatih untuk dilanjutkan ke tingkat menengah, dan ahli, agar dalam mengelola LKM-A dapat berjalan sesuai dengan standar dan profesional.
(3) Status Pengelola dikembangkan secara bertahap setiap 6 bulan dengan melakukan evaluasi dimulai dari status magang, kontrak, staf percobaan dan staf tetap.
(4) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus LKM-A.
(5) Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarannya ditetapkan berdasarkan perkembangan usaha Unit LKM-A, kesepakatan, dan pertimbangan serta penetapan Pengurus LKM-A.
(6) Pengelola bersama Pengurus LKM-A menyelenggarakan pembinaan mental spritual anggota dan atau kelompok-kelompok anggota secara berkala.
(7) Pengelola mendapat bonus dari SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Tahunan Anggota (RTA).



BAB XI
PENDAMPINGAN KONSULTAN PENDAMPING

Pasal 13

(1) Proses pendirian dan pelaksanaan operasional LKM-A dilakukan oleh Konsultan Pendamping sebagai Lembaga Pendamping dan yang oleh Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian Departemen Pertanian RI.
(2) Dalam hal pendampingan, KONSULTAN PENDAMPING menunjuk pendamping yang berada di lapangan atau lokasi LKM-A yang akan didampingi diserta dengan surat tugas.


Pasal 14

Pendamping berkewajiban :
a. Memotivasi pendirian dan pengembangan LKM-A.
b. Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial, dan aspek penguatan iman.
c. Membantu Pengurus dan Pengelola membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan LKM-A untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
d. Membantu operasional LKM-A dengan harapan LKM-A dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).

Pendamping mempunyai hak :

Melakukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan LKM-A, apabila diminta oleh LKM-A.

BAB XII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 15

(1) Rapat Anggota LKM-A dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya.
(2) Rapat pembentukan LKM-A merupakan Rapat Anggota yang pertama.
(3) Rapat Anggota dilakukan atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui Pengelola.
(4) Rapat Anggota dilakukan dengan mengharuskan mengundang instansi pembina terkait.
(5) Setiap keputusan dalam Rapat Anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
(6) Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Pengurus, dan jika Ketua berhalangan hadir dapat dipimpin oleh Pengurus lain yang ditunjuk.

Pasal 16

(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari duapertiga jumlah Anggota.
(2) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat Anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
(3) Apabila yang terdapat dalam ayat 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan di anggap sah adanya.
(4) Setiap Anggota memiliki satu suara.
(5) Rapat Tahunan Anggota (RTA) menetapkan :
a. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha LKM-A
c. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus.
d. Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan LKM-A
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
g. Penggabungan, peleburan dan pembubaran LKM-A.

Pasal 17

Rapat Anggota LKM-A harus dihadiri oleh insatnsi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan LKM-A.



BAB XIII
SUMBER DANA

Pasal 18

(1) Sumber dana LKM-A terdiri atas modal simpanan anggota.
(2) Modal LKM-A bersumber dari :
a) Simpanan Pokok
b) Simpanan Wajib
c) Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
d) Sisa hasil usaha yang dicadangkan
(3) Dana pinjaman bersumber dari :
a) Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
b) Dana Penyertaan dari Pemerintah
c) Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
d) Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal.


BAB XIV
OPERASIONAL

Pasal 19

(1) Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional LKM-A, diambil dari hasil pendapatan yang di peroleh LKM-A pada setiap bulannya.
(2) Pendapatan setiap bulan yang diperoleh LKM-A, setelah dikeluarkan biaya bagi hasil/bonus simpanan Anggota, pengeluarannya diatur sebagai berikut :
* Maksimum 60 % sebagai biaya operasional.
* 35% sebagai pendapatan yang ditahan (SHU).
* 5 % untuk Dana Pembinaan



BAB XV
SISA HASIL USAHA

Pasal 20
(1) Sisa hasil usaha Usaha (SHU) LKM-A adalah akumulasi pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi kewajiban-kewajiban pada tahun buku yang bersangkutan.
(2) Tahun Buku LKM-A adalah tahun kalender.
(3) Pembagian atau pengalokasian Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) LKM-A diatur sebagai berikut :
a. 2,5 % untuk Dan Sosial
b. 20 % untuk Cadangan
c. 40 % untuk anggota sesuai dengan jasa usahanya terhadap LKM-A (besarnya partisipasi modal (yang di investasikan)
d. 12,5 % untuk Pengurus
e. 5 % untuk bonus Pengelola
f. 20 % untuk kegiatan pendidikan, pengembangan kualitas SDM.

Pasal 21

(1) Cadangan adalah kekayaan LKM-A yang diperuntukkan untuk menutup kerugian LKM-A sehingga tidak boleh dibagikan kepada Anggota.
(2) Penggunaan dana cadangan harus berdasarkan keputusan Rapat Anggota.


BAB XVI
PEMBUKUAN

Pasal 22

(1) Segala jenis usaha maupun kekayaan LKM-A ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akuntansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Tahun buku LKM-A dimulai pada awal bulan 1Januari dan berakhir pada bulan 31 Desember.
(3) Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.


BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

(1) Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari 2/3 suara dari jumlah Anggota yang hadir menyetujui adanya perubahan.
(2) Rapat Anggota sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini harus memenuhi kuorum.
(3) Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh Anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.


BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 24

(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(2) Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat Pembentukan LKM-A pada tanggal ............................................................



Ketua Pengurus : 1. ( )


2. ( )


Sekretaris : 1. ( )


2. ( )



Bendahara : 1. ( )



2. ( )

Programa BPP

BAB V. KINERJA PENYULUH PERTANIAN WKBPP MARAPALAM
TAHUN 2010

No. MASUKAN KELUARAN HASIL MANFAAT DAMPAK
1 2 3 4 5 6
A Tanaman Pangan dan Hortikultura
I. PADI SAWAH
Temuan di Lapangan Terlaksananya pemakaian pupuk terhadap tanaman padi sawah tepat pada waktunya Pemakaian pupuk sudah tepat waktu Tanaman padi sawah tumbuh sehat dan segar Produksi tanaman padi sawah meningkat
Temuan di Lapangan Terlaksananya pergiliran varietas tanaman padi sawah Petani sudah melaksanakan pergiliran varietas Pertanaman terhindar dari hama/penyakit Produksi padi sawah meningkat
Temuan di Lapangan Terlaksananya waktu pengeringan yang tepat Pengeringan sawah sudah tepat waktu Kebutuhan air tanaman terpenuhi dan hemat air Produksi padi sawah meningkat
Temuan di Lapangan Terlaksananya pengendalian hama penyakit Petani sudah melaksanakan pengendalian hama/penyakit Tanaman padi tumbuh sehat dan segar Produksi padi sawah meningkat
II. TANAMAN CABE
Temuan di Lapangan Terlaksananya penggunaan pestisida sesuai dengan anjuran Penggunaan pestisida sesuai dengan anjuran Tanaman cabe tampak tumbuh sehat dan segar Produksi meningkat
Temuan di Lapangan Petani memahami fungsi pupuk organik Petani memahami fungsi pupuk organik Petani memahami fungsi pupuk organik Petani memahami fungsi pupuk organic
Temuan di Lapangan Terlaksananya pergantian bibit tanaman cabe Petani menggunakan bibit cabe secara bergantian Tanaman terhindar dari hama penyakit Produksi meningkat
III. KACANG PANJANG
Temuan di Lapangan Terlaksananya pemakaian pupuk menurut dosis yang tepat Petani melakukan pemupukan dengan dosis yang tepat Tanaman terhindar dari hama dan penyakit Petani mengendalikan OPT sesuai anjuran
Temuan di Lapangan Terlaksananya pemasangan ajir tepat waktu Petani memasang ajir tanaman tepat pada waktunya Pertumbuhan tanaman tidak terganggu, tanaman tumbuh baik Produksi meningkat
1 2 3 4 5 6
Temuan di Lapangan Terlaksananya jarak tanam menurut anjuran Terlaksananya jarak tanam menurut anjuran Tanaman tumbuh kokoh dan baik perkembangannya serta pertumbuhan tanaman baik dan subur Produksi meningkat
IV. KANGKUNG
Temuan di Lapangan Terlaksananya cara panen yang tepat Petani melaksanakan panen dengan cara yang benar Tunas tanaman tumbuh baik Produksi banyak
Temuan di Lapangan Terlaksananya pengendalian OPT dengan benar Petani melakukan pengendalian OPT menurut anjuran Tanaman tumbuh sehat Produksi meningkat
Temuan di Lapangan Terlaksananya pemupukan sesuai dosis Petani memupuk sesuai dosis anjuran Pertumbuhan tanaman baik dan subur Produksi meningkat
B TANAMAN PERKEBUNAN
I. KELAPA
Hasil Temuan di Lapangan Terlaksananya pemupukan tanaman kelapa Adanya pemupukan tanaman kelapa Tanaman tumbuh subur dan sehat Produksi bertambah, pendapatan petani dan keluarganya bertambah
Hasil Wawancara dengan Petani Terlaksananya pengendalian hama/penyakit Terkendalinya hama/penyakit tanaman kelapa Tanaman kelapa terbebas dari hama/penyakit Produksi meningkat
Hasil Wawancara dengan Petani Bibit kelapa berasal dari tanaman induk yang baik Petani dapat menentukan bibit yang baik Pertumbuhan tanaman baik Tanaman dapat berproduksi dengan baik
Temuan di Lapangan Pemungutan hasil terlaksana sesuai anjuran Petani tahu cara pemungutan buah kelapa dengan benar Buah berkembang dengan baik Harga meningkat sehingga meningkatnya pendapatan petani kelapa
II. KAKAO
Temuan di Lapangan Pemangkasan dilakukan dengan benar Petani dapat melakukan pemangkasan tanaman sesuai anjuran Tanaman kakao tampak subur, sehat dan berbuah banyak Produksi kakao meningkat
Temuan di Lapangan Jenis bibit berasal dari bibit unggul Petani telah menanam bibit unggul Pertumbuhan tanaman baik dan berbuah banyak Produksi tinggi
1 2 3 4 5 6
Temuan di Lapangan Penanaman kakao sudah memakai tanaman pelindung Petani telah menanam tanaman pelindung untuk tanaman kakao Tanaman tumbuh subur Produksi meningkat
Hasil Wawancara dengan Petani OPT kakao terkendali dengan baik Petani melakukan pengendalian OPT sesuai anjuran Tanaman tumbuh sehat Produksi meningkat
III. CASSIAVERA (KULIT MANIS)
Temuan di Lapangan Terlaksanyanya pembuatan terassering pada lahan miring Petani membuat terassering pada lahan miring Tanaman tumbuh baik dan terhindar dari erosi Produksi baik
Hasil Wawancara dengan Petani Hama/penyakit tanaman cassiavera dapat dikendalikan Petani melakukan pengendalian hama/penyakit tanaman Tanaman tumbuh sehat dan subur Produksi meningkat
Temuan di Lapangan Terlaksananya pemupukan tanaman Petani melakukan pemupukan sesuai anjuran Tanaman tumbuh subur Produksi meningkat
Temuan di Lapangan Terlaksananya penyiangan tanaman Petani melakukan penyiangan tanaman Tanaman tumbuh subur dan sehat Produksi meningkat
IV. KARET
Hasil Wawancara dengan Petani Terlaksananya pengendalian hama/penyakit tanaman Petani telah melakukan pengendalian hama/penyakit tanaman Tanaman tumbuh subur dan sehat Produksi tinggi
Hasil Wawancara dengan Petani Jenis klon/mutu bibit yang ditanam berasal dari klon unggul Petani mengetahui klon unggul tanaman karet Pertumbuhan tanaman baik Produksi tinggi
Hasil Wawancara dengan Petani Terlaksananya pemupukan tanaman Petani melakukan pemupukan tanaman Tanaman tumbuh subur dan sehat Produksi karet tinggi
Temuan di Lapangan Pemungutan hasil sesuai dengan teknis anjuran Petani melaksanakan pemungutan hasil sesuai teknis anjuran Pertumbuhan tanaman baik Produksi tinggi



1 2 3 4 5 6
C PETERNAKAN
I. AYAM BURAS
Temuan di Lapangan Terlaksananya vaksinasi ayam buras Peternak telah memvaksin ayam buras Ternak ayam buras terbebas dari penyakit Ternak berkembang biak dengan baik dan sehat
Temuan di Lapangan Terlaksananya sanitasi kandang Peternak telah melakukan sanitasi kandang dengan baik Ternak ayam buras dan peternak terbebas dari penyakit Ternak berkembang biak dengan baik dan sehat
Hasil Wawancara dengan Peternak Adanya seleksi bibit ayam yang akan diternakkan Peternak melakukan seleksi bibit ternak ayam buras Pertumbuhan dan perkembangan ternak baik Pertumbuhan dan perkembangan ternak baik
Temuan di Lapangan Jumlah pakan sesuai dengan kebutuhan ternak Peternak memberikan jumlah pakan yang sesuai dengan kebutuhan ternak Pertumbuhan dan perkembangan ternak baik Pertumbuhan dan perkembangan ternak baik
II. ITIK
Temuan di Lapangan Kualitas dan jenis pakan sudah terjamin Peternak tahu kualitas pakan yang baik Ternak berkembang biak dengan baik dan sehat Produksi telur meningkat
Hasil Wawancara dengan Peternak Penyakit ternak sudah dikendalikan Peternak dapat mengendalikan penyakit ternak itik Ternak hidup sehat Ternak berkembang biak dan sehat
Hasil Wawancara dengan Peternak Sistem perkawinan terlaksana dengan baik Peternak tahu sistem perkawinan itik Ternak berkembang biak Produksi meningkat
III. AYAM POTONG
Temuan di Lapangan Sanitasi kandang dilakukan sesuai teknis Peternak melaksanakan sanitasi kandang dengan baik Ternak terbebas dari penyakit Pertumbuhan berat badan baik dan cepat
Hasil Wawancara dengan Peternak Pencataan usaha Peternak melakukan pencataan usaha ternaknya Manajemen usaha baik Peternak mendapatkan keuntungan yang jelas
Temuan di Lapangan Adanya pascapanen yang baik Sudah adanya pascapanen ayam potong Adanya nilai tambah produksi Kesejahteraan peternak meningkat



1 2 3 4 5 6
IV. KAMBING
Hasil Wawancara dengan Peternak Adanya pemberian mineral pada ternak kambing Peternak melaksanakan pemberian mineral pada ternak kambing Ternak hidup sehat dan pertumbuhannya baik Ternak berkembang biak dan petani sejahtera
Hasil Wawancara dengan Peternak Terlaksananya pemberian konsentrat pada ternak kambing Peternak melaksanakan pemberian konsentrat pada ternak kambing Ternak hidup sehat dan pertumbuhannya baik Ternak berkembang biak dan petani sejahtera
Temuan di Lapangan Kualitas hijuan baik Peternak memberikan hijauan yang berkualitas baik Pertumbuhan ternak baik dan sehat Ternak berkembang biak dan kesejahteraan petani meningkat
Temuan di Lapangan Adanya jenis bibit yang baik Peternak sudah memilih bibit yang baik untuk dipelihara Pertumbuhan dan perkembangan ternak baik Ternak berkembang biak dan kesejahteraan petani meningkat
V. SAPI
Temuan di Lapangan Terlaksananya pengendalian penyakit sapi Peternak memberikan hijauan yang berkualitas baik Pertumbuhan ternak baik dan sehat Ternak berkembang biak dan kesejahteraan petani meningkat
Hasil Wawancara dengan Peternak Adanya pemberian konsentrat pada ternak sapi Peternak sudah memilih bibit yang baik untuk dipelihara Ternak sapi hidup sehat Peternak mendapatkan hasil yang memuaskan
Hasil Wawancara dengan Peternak Terlaksananya vaksinasi ternak Peternak sudah mengetahui manfaat vaksinasi ternak dan telah memvaksin ternaknya Ternak tumbuh baik dan sehat Pertumbuhan ternak baik dan meningkatnya kesejahteraan peternak
D SOSIAL
Temuan di Lapangan Masing-masing anggota mengetahui rencana kegiatan musiman Setiap kegiatan ada jadwalnya Petani mengetahui pekerjaan yang akan dilaksanakan Anggota mengetahui rencana kegiatan kelompok dan memiliki persepsi yang sama
Hasil Diskusi Setiap keputusan harus ditaati Petani sudah merasakan nikmatnya berkelompok Setiap ada masalah dalam kelompok telah diselesaikan dengan baik Setiap perlakuan kegiatan berjalan dengan baik

1 2 3 4 5 6
E EKONOMI
Temuan di Lapangan Limbah hasil harus dimanfaatkan Petani tidak kesulitan membeli pupuk buatan Dapat mengurangi biaya produksi usaha tani Produksi meningkat, biaya dapat diminimalisir
Hasil Diskusi Setiap keputusan harus ditaati Petani sudah merasakan nikmatnya berkelompok Setiap ada masalah dalam kelompok telah diselesaikan dengan baik Setiap perlakuan kegiatan berjalan dengan baik

Programa : Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan
Balai Penyuluhan Pertanian Marapalam Tahun Anggaran 2010

No. Masalah Kegiatan Output Metoda Penyuluhan Sasaran Volume Lokasi Waktu Biaya Sumber
Biaya Penanggung Jawab Pelaksana Dinas Terkait
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1.





2.







3.






4.





5.






6.

Kelembagaan/organisasi kelompok tani sangat lemah, rendahnya penyerapan teknologi pertanian oleh petani

Benih tidak murni dan tidak berlabel biru yang mengakibatkan produksi rendah




KTNA kurang dikenal oleh anggota kelompok tani di wilayah kerja atau kecamatannya



Mutu/kualitas ternak sapi di lingkungan wilayah kerja BPP Marapalam sangat kurang


Banyak penyakit zoonosis pindah ke manusia disebabkan oleh ternak unggas dan ternak lainnya (antara lain Flu Burung dan Rabies)

Masih rendah pengetahuan petani tentang pengelolaan tanaman perkebunan sesuai anjuran teknis
Penyuluh melakukan kunjungan dan pembinaan ke kelompok tani

Penyuluhan kepada petani tentang kesadaran memakai benih unggul berlabel



Mengikutserta-kan KTNA dalam pertemuan kelompok tani di tingkat WKPP


Penyuluhan peningkatan mutu dan kualitas ternak sapi petani


Penyuluhan cara beternak yang baik kepada peternak



Melakukan penyuluhan kepada petani secara berkelompok Penyuluhan dapat diterima petani secara teratur



Meningkatkan pemakaian benih unggul berlabel





KTNA dapat dikenal secara langsung oleh kelompok tani dan anggota taninya


Peningkatan mutu ternak sapi petani




Agar petani/ peternak dapat mengusahakan beternak yang baik


Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani kebun Pertemuan tatap muka di kelompok tani



Pelaksanaan bantuan benih unggul berlabel varietas Batang Piaman


KTNA ikut memberikan penyuluhan tentang organisasi kelompok

Pelaksanaan IB untuk ternak sapi yang telah diseleksi


Memberikan penyuluhan kepada peternak secara berkelompok


Penyuluhan massal di tempat khusus
Petani secara berkelompok




Petani secara berkelompok






Kelompok Tani dan anggotanya





Ternak sapi petani di lingkungan BPP Marapalam

Petani/ Peternak dan masyarakat umum



Kelompok Tani
dan masyarakat umum Sebanyak kelompok tani di WKPP x 2 x 12


Pelaksanaan-nya disesuai-kan dengan target bantuan per-kecamatan


1 x sebulan di WKPP di wilayah kerja




780 ekor/ tahun di WKBPP



1 x sebulan/ WKPP x 12





1 x 1 bulan x WKPP x 12
Kelompok Tani di WKBPP Marapalam


Kec. Pauh
Kec. Luki
Kec. Lubeg
Kec. Patim/
sel
Kec. Bung- tekab

Wilayah kerja KTNA yang bersangkutan




Wilayah kerja BPP Marapalam



WKPP dalam wilayah kerja BPP Marapalam



WKPP dalam wilayah kerja BPP Marapalam
Januari
s.d Desember 2010


Januari
s.d
Desember 2010




Januari
s.d
Desember 2010



Januari
s.d Desember 2010


Januari
s.d
Desember 2010



Januari
s.d
Desember 2010 PM





PM







PM






PM





PM






PM

-





APBD







-






-





-






- PP masing-masing WKPP




- Dinas
- Ka. UPT Kec.
- PP





PP masing- masing WKPP





- Bidang Peterna-
kan
- PP
-Petugas IB


- Ka.UPT Kec.
- PP





- BPP
- Ka.UPT Kec.
- PP

- - Kelompok
- Tani
- PP



Kelompok Tani






- PP
- KTNA
- Kelompok
Tani



Petugas IB dan Peternak




PP dan Kelompok Tani




PP dan Kelompok
Tani - BPP
- Ka. UPT Kec.
- dll



- Dinas Pernak-bunhut
Kota Padang
- BPP
- dll



- BPP
- Ka. UPT Kec.
- dll




- Dinas Pernak-
bunhut Kota
Padang
- Ka. UPT Kec.
- PP

- Dipernakbun-
hut Kota
Padang
- BPP
- Ka. UPT Kec.


- BPP
- Ka. UPT Kec.
- PP



No. Masalah Kegiatan Output Metoda Penyuluhan Sasaran Volume Lokasi Waktu Biaya Sumber
Biaya Penanggung Jawab Pelaksana Dinas Terkait
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
7.








8.







9.






10.








11.






12.




Sering terjadi banjir kalau hujan karena lahan hutan telah banyak yang kritis dan gundul





Hutan mangrove banyak yang rusak karena penebangan liar





Terbatasnya penyebaran bahan teknologi pertanian





Belum tercapainya persamaan persepsi di semua tingkat






Rendahnya tingkat SDM dan motivasi kelompok tani dan penyuluh pertanian




Rendahnya tingkat SDM dan motivasi kelompok tani dan penyuluh pertanian Penyuluhan penghijauan kembali hutan yang kritis dan gundul dengan tanaman yang menghasilkan bagi ekonomi

Mensosialisasi-kan hutan mangrove kepada petugas dan masyarakat di lingkungan mangrove

Pembuatan kompos berbasis jerami




Pertemuan Rencana Intensifikasi Tingkat Kecamatan




Pelaksaaan training penyuluh pertanian di BPP Marapalam



Pelatihan Manager UPJA Membudidayakan tanaman ekspor dan tanaman buah-buahan di lahan hutan kritis dan gundul



Menyelamatkan mangrove dari bahaya kepunahan





Petani dapat membuat kompos secara mandiri




Semua petugas satu persepsi dalam mengemban satu kegiatan




Terlaksananya pelatihan SDM PP dan Kontak Tani




Menjadikan operator alsintan lebih terampil Menanam tanaman karet, durian, mahoni, manggis serta tanaman buah-buahan lainnya


Menyadarkan petani pentingnya keberadaan mangrove di lahan pantai


Pembuatan kompos jerami bersama petani yang tergabung dalam kelompok tani

Pertemuan/ Rapat Penyusuan Rencana Intensifikasi Tingkat Kecamatan


Pengumpulan masalah dan pemecahan masalah dan penyampaian topik training

Melakukan pelatihan kepada operator teknis operasional alsintan Petani yang berdomisili pada lahan hutan yang kritis dan gundul



Warga yang berdomisili di sekitar hutan mangrove




Petani secara berkelompok





Semua petugas dinas terkait dan PP






PP, PHP, UPT dan KTNA





Operator alsintan di Kelompok Tani Disesuaikan dengan wilayahnya






4 x 1







5 unit






6 x








24 x






1 x Kec. Bungte- kab
Kec. Luki
Kec. Lubeg
Kec. Padang-
Sel



2x di Bungte- kab
1x di Lubeg
1x di Padang- sel



Kec. Pauh
Kec. Luki
Kec. Lubeg
Kec. Patim
Kec. Bungte-
kab

Kec. Bungte-
kab
Kec. Patim
Kec. Padang-
sel
Kec. Luki
Kec. Lubeg
Kec. Pauh

BPP Marapalam





Kec. Pauh Januari s.d Desember 2010





Januari s.d Desember 2010




Januari s.d Desember 2010



Maret 2010







Januari s.d Desember 2010



Juni s.d Desember 2010 PM








PM







17.758.500,00






2.700.000,00








8.450.000,00






737.000,00 -








-







APBD






APBD








APBD






APBD - Bidang
Kehutanan
- PP






- BPP
- Ka. UPT
- PP





UPT Perlintan






Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura




BPP






UPT Perlintan Kelompok Tani







PP dan Kelompok Tani





Kelompok Tani





- BPP
- Ka.UPT Kec.







- BPP
- PP





Kelompok
Tani - Bidang
Kehutanan
- Ka. UPT Kec.
- PP





- Dipernakbun-hut Kota Padang
- BPP
- Ka. UPT Kec.



- Dipernakbun-hut Kota Padang
- BPP
- Ka. UPT Kec.


- Bidang Perta-
nian
- BPP
- Ka. UPT Kec.
- dll




- Bidang
- BPP
- Ka. UPT Kec.




- Ka. UPT Kec.
- Kelompok
Tani
No. Masalah Kegiatan Output Metoda Penyuluhan Sasaran Volume Lokasi Waktu Biaya Sumber
Biaya Penanggung Jawab Pelaksana Dinas Terkait
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
13.





14.





15.







16.





17.





18.




19. Rendahnya tingkat SDM dan motivasi kelompok tani dan penyuluh pertanian



Rendahnya tingkat SDM dan motivasi kelompok tani dan penyuluh pertanian



Rendahnya tingkat SDM dan motivasi kelompok tani dan penyuluh pertanian





Rendahnya tingkat SDM dan motivasi kelompok tani dan penyuluh pertanian



Belum semua kelompok tani mengetahui hasil dan keberhasilan demonstrasi



Belum semua kelompok tani mengetahui hasil dan keberhasilan demonstrasi


Belum semua kelompok tani mengetahui hasil dan keberhasilan demonstrasi
Sosialisasi ULIB





Pelatihan ULIB





Penyusunan Programa BPP Marapalam





Anjangsana Kontak Tani




Pengembangan Padi Tanam Sabatang (PTS)



Demonstrasi pengolahan hasil



Demonstrasi penggunaan alsintan Kegiatan ULIB dapat diketahui Kelompok Tani



Menambah pengetahuan dan keterampilan peternak


Tersusunnya Programa Penyuluhan Pertanian tingkat BPP



Berkembangnya pengetahuan Kontak Tani



Petani dapat mengetahui lebih dekat keberhasilan suatu sistem


Petani dapat mengetahui cara yang baik pascapanen

Kontak Tani dan petani lebih memahami hasil demonstrasi yang baik Melakukan sosialisasi kepada anggota kelompok tani

Melakukan pelatihan khusus pelaksanaan ULIB

Membuat buku Programa PP sebagai acuan kegiatan PP ke depan



Melakukan anjangsana kepada kelompok yang telah maju

Pelaksanaan PTS secara kelompok



Melakukan demonstrasi pengolahan hasil

Pelaksanaan demonstrasi alsintan yang diikuti oleh Kontak Tani dan petani
Kelompok Tani Peternak




Petani/peternak di kelompok yang bersangkutan


Peningkatan mutu dan kualitas penyuluhan pertanian secara menyeluruh

Kontak Tani





Petani maju dan petani anggota kelompok tani


Kontak Tani dan Petani



Kelompok tani dengan anggotanya 1 paket





1 paket





1 x







1 x





4 Kecamatan





2 x




1 x Kel. Koto La-
lang, Kec. Luki



Kec. Pauh





BPP Marapalam






Kelompok Tani yang telah maju di Sumbar


Kec. Bungte-
kab
Kec. Pauh
Kec. Patim
Kec. Lubeg

Kec. Pauh
Kec. Patim



Kec. Pauh Mei 2010





Juni 2010





Januari 2010






Juni 2010





Mei 2010





Juni 2010




Juni s.d Desember 2010 1.412.000,00





1.306.000,00





4.025.000,00







1.500.000,00





8.250.000,00





5.200.000,00




1.087.500,00



APBD





APBD





APBD







APBD





APBD





APBD




APBD UPT Pembibitan




BPP





BPP







BPP





Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura

Bidang Pertanian TPH



UPT Perlintan Kelompok Tani Peternak




- BPP
- PP se BPP




- BPP
- PP se-BPP






- BPP
- Kontak Tani




- Ka.UPT Kec.
- PP WKPP




Ka.UPT Kec.




- Ka.UPT Kec.
- PP WKPP UPT





- UPT
- Ka. UPT Kec.
- PPL



- Bidluh
- BPP
- Ka. UPT Kec.
- PHP




Bidluh





- BPP
- Ka. UPT Kec.




- BPP
- PP



- UPT Perlintan
- BPP
- Ka. UPT Kec.

No. Masalah Kegiatan Output Metoda Penyuluhan Sasaran Volume Lokasi Waktu Biaya Sumber
Biaya Penanggung Jawab Pelaksana Dinas Terkait
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
20.






21.






22.





23. Petani belum menyadari kerugian secara ekonomis pada waktu kehilangan hasil saat panen



Kurangnya pengetahuan petani tentang pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman yang mengakibatkan produksi sering turun

Belum optimalnya penggunaan lahan perkebunan rakyat



Belum optimalnya penggunaan lahan perkebunan rakyat
Pelaksanaan penghitungan losis saat pascapanen padi petani


Pelaksanaan SLPTT Padi Non Hibrida pada lahan petani



Pembinaan dan bimbingan teknis petani kakao



Demplot dan dem-area tanaman perkebunan Petani dapat mengetahui kehilangan hasil pada saat pascapanen


Petani secara berkelompok dapat mengetahui manfaat SLPTT



Agar petani lebih tahu budidaya tanaman kakao



Agar petani dapat melihat lebih jelas hasilnya Praktikum kehilangan hasil pada saat pascapanen padi petani


Melatih petani di lapangan dengan sistem SLPTT



Pelatihan teknis budidaya tanaman kakao


Pendekatan kegiatan kepada petani dengan cara demonstrasi Petani secara berkelompok dengan lahan sawah saat panen


Kelompok Tani dan anggotanya





Kelompok tani subkebun dan anggotanya



Petani secara berkelompok 5 x






30 unit






4 Kecamatan




2 Kecamatan Kec. Pauh
Kec. Luki
Kec. Lubeg
Kec. Patim
Kec. Bungte-
kab

Kec. Pauh
Kec. Luki
Kec. Lubeg
Kec. Patim
Kec. Bungte-
kab

Kec. Bungte-
kab
Kec. Pauh
Kec. Lubeg
Kec. Luki

Kec. Padang-
sel
Kec. Bungte-
kab Juni s.d Juli 2010





April s.d September 2010




Januari s.d Desember 2010



Januari s.d Desember 2010 2.175.000,00






85.675.000,00






25.509.200,00





PM APBD






APBN






APBD





APBD Bidang Pertanian TPH





Bidang Pertanian TPH





Bidang Perkebunan




Bidang Perkebunan - Ka.UPT Kec.
- PP





- Bid.Pertanian
- UPT Perlin-
tan




- Bidang
Perkebunan
- Kelompok
Tani


- Bidang
Perkebunan
- Ka.UPT Kec. - Bid. Pertanian
TPH
- Ka. UPT Kec.
- PP



- Bid. Pertanian
TPH
- UPT Perlintan
- Ka. UPT Kec.



- Bidang
Perkebunan
- Ka. UPT Kec.
- BPP
- PP

- Bidang
Perkebunan
- Ka. UPT Kec.
- PP


Padang, Januari 2010
Kepala BPP Marapalam




Syahruddin Sabil, SP
Pembina NIP. 080 020 918
RENCANA KERJA PENYULUH
(RKP)








HERMANTO, S.Pt
THL-TBPP II











PEMERINTAH KOTA PADANG
DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN, PERKEBUNAN
DAN KEHUTANAN
Padang, 2010
RENCANA KERJA PENYULUHAN
DI KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM
KECAMATAN PAUH
KOTA PADANG







HERMANTO, S.Pt
THL-TBPP II










PEMERINTAH KOTA PADANG
DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN, PERKEBUNAN
DAN KEHUTANAN
Padang, 2010
RENCANA KERJA PENYULUHAN
DI KELURAHAN BINUANG KAMPUNG DALAM
KECAMATAN PAUH
KOTA PADANG



Oleh:






HERMANTO, S.Pt
THL-TBPP II
Padang, 04 Januari 2010





Mengetahui/ menyetujui:

















KATA PENGANTAR

Rencana Kerja Penyuluh (RKP) Pertanian merupakan acuan kegiatan penyuluhan pembangunan pertanian disegala sektor. Dimana penyuluhan itu diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan teknologi yang bermanfaat dalam mewujudkan pertanian yang tangguh di WKPP Binuang Kampung Dalam. Selain itu RKP ini disusun sebagai rel bagi penyuluh pertanian di-WKPP ini untuk melaksanakan tugasnya dilapangan.
Penulisan RKP Pertanian ini didasarkan kepada Impact Point dan disusun secara jelas serta terarah sehingga penyuluh dapat melaksanakan tugas dan terlaksana secara berdaya guna,berhasil guna, tertib, lancar serta berkelanjutan. Namun demikian keberhasilan penyuluhan pertanian harus tetap didukung oleh partisipasi aktif dari masyarakat tani serta bimbingan dari semua dinas terkait.
Sangat disadari bahwa RKP Pertanian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun dari manapun sangat diharapkan.


Penulis



















DAFTAR ISI
Halaman
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
1.3 Sasaran
II. KEADAAN WILAYAH KERJA
2.1 Keadaan Saat Ini
2.2 Keadaan Yang Diinginkan
2.3 Masalah Yang Dihadapi
III. RANCANGAN PENYULUHAN
3.1 Identifikasi Masalah Utama
3.2 Upaya Pemecahan Masalah
3.3 Rencana Penguatan Kelembagaan Petani
3.4 Rencana Pelaksanaan Programa Penyuluhan di Lokasi
IV. AGENDA KEGIATAN PENYULUHAN
V. PENUTUP













I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sektor pertanian mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menopang perekonomian masyarakat secara umum, khususnya di kelurahan Binuang Kampung Dalam. Hal ini disebabkan mayoritas masyarakat berusaha pada bidang pertanian. Selain itu sektor pertanian telah teruji mampu bertahan dalam kondisi krisis sekalipun.
Di-Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP) Binuang Kampung Dalam, hari ini seluruh sektor pertanian, terutama sektor tanaman pangan, sektor hortikultura dan sektor peternakan, mendapat tantangan dan permasalahan yang semakin kompleks yang diiringi dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Pesatnya pembangunan disektor non pertanian menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan-lahan yang produktif yang mengakibatkan berkurangnya produksi pangan. Mahalnya harga pupuk buatan membuat biaya produksi melonjak sementara kesuburan lahan semakin lama semakin berkurang. Kurangnya minat dan pengetahuan petani untuk menggunakan bahan-bahan alternatif sebagai pupuk serta rendahnya minat petani mengaplikasikan teknologi Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Demikian juga dalam bidang peternakan dihadapkan pada berbagai permasalahan terutama tingginya harga pakan, kurangnya lahan untuk Hijuan Pakan Ternak (HMT) dan rendahnya pengetahuan petani dalam pengendalian penyakit pada ternak. Permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah rendahnya minat petani dalam berorganisasi, perubahan lingkungan yang strategis serta pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan.
Untuk memperbaiki kondisi itu diperlukan tindakan-tindakan yang tepat oleh masyarakat terutama petani diwilayah ini. Untuk dapat bertindak tepat petani membutuhkan bimbingan dan penyuluhan dari penyuluh pertanian diwilayah tersebut. Penyuluh pertanian berperan sebagai fasilitator dan dinamisator agar terlaksananya penyuluhan yang berbasis pada kebutuhan petani dan kelompok tani. Untuk menjawab permasalahan dan tantangan itulah perlunya disusun Rencana Kerja Penyuluh (RKP) Pertanian di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP) Binuang Kampung Dalam.

1.2 Tujuan.
Tujuan disusunnya RKP WKPP Binuang Kampung Dalam adalah:
1. Sebagai acuan dan petunjuk kerja bagi penyuluh untuk melaksanakan tugas dilapangan. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dapat terarah, terukur dan berkelanjutan.
2. Teridentifikasi dan terinventarisirnya seluruh permasalahan petani dilapangan.
3. Sebagai pedoman dalam perbaikan teknologi, peningkatan produksi pertanian dan penguatan kelompok tani dan gapoktan.
4. Teraplikasinya teknologi yang telah disuluhkan kepada petani.
5. Sebagai laporan terhadap kinerja penyuluh pertanian dilapangan.

1.3 Sasaran.
Sasaran yang ingin dicapai dari RKP WKPP Binuang Kampung Dalam adalah:
1. Terjadinya peningkatan produksi pertanian dan peternakan.
2. Terjadinya peningkatan partisipasi petani dan investasi swasta dalam bidang agribisnis.
3. Peningkatan sumber daya pertanian yang efisien dan berwawasan lingkungan.
4. Terjadinya peningkatan dalam penggunaan jerami padi sebagai pupuk alternatif.
5. Terjadinya peningkatan produksi padi sawah dengan menerapkan teknologi Padi Tanam Sabatang (PTS)
6. Penggalakan pemanfaatan pekarangan untuk tanaman yang bermanfaat.
7. Terjadinya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.



















II. KEADAAN WILAYAH KERJA
2.1 Keadaan Saat Ini
A. Keadaan Sumber Daya Manusia
1. Keadaan penduduk.
Jumlah penduduk di-WKPP Binuang Kampung Dalam Pada tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Jumlah penduduk di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
Laki-laki
(orang) Perempuan
(orang) Total
(Orang) Kepala Keluarga
(orang)
2073 2309 4382 1055
Sumber: Kantor Camat Pauh, 2009
2. Keadaan kelompok tani dan kelembagaannya.
Kelompok tani yang berfungsi sebagai suatu kesatuan masyarakat tani dalam berproduksi dan sebagai wadah belajar mengajar serta bekerja sama dalam berusaha tani, sebahagian kemapuannya relatif rendah. WKPP Binuang Kp. Dalam mempunyai 4 (empat) kelompok tani. Data-data tentang kelompok tani tercantum dalam tabel berikut.
Tabel 2. Klasifikasi kelompok tani di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
No. Kelompok tani Belum dikukuhkan Pemula Lanjut Madya Utama
1. Binuang Saiyo √
2. Tenaga Baru √
3. Cinto Damai √
4. Saiyo Sakato √
Sumber: PPL WKPP Binuang Kp. Dalam, 2009

Tabel 3. Data kelompok tani di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
No. Nama poktan Struktur kepengurusan Jumlah anggota Tahun berdiri
Ketua Sekretaris Bendahara
1. Binuang Saiyo Abu Nawas Djamalus Nazaruddin 41 1987
2. Tenaga Baru Buchari Yusuf Amirula Uli 36 1987
3. Cinto Damai Sunardi Nazaruddin Amirdas 46 1982
4. Saiyo Sakato Herman Abdul M. Henri 14 1998
Sumber: PPL Binuang Kp. Dalam, 2009
Di-WKPP Binuang kp. Dalam juga telah terbentuk Unit Pelayanan Jasa Alsintan pada tahun 2008 dengan pengurus sebagaimana terlihat dalam tabel berikut.
Tabel 4. Data Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) poktan Tenaga Baru tahun 2009
Nama UPJA Struktur kepengurusan Tahun berdiri
Manajer Bendahara Operator I/II
UPJA poktan Tenaga Baru Isar Malin Cahyo Ibrahim Tarmizi/ Amri 2008
Sumber: PPL WKPP Binuang Kp. Dalam, 2009
Selain itu di-WKPP Binuang Kp. Dalam telah terbentuk pula Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) pada tahun 2007 dengan nama Gapoktan Binuang Abadi. Data pengurus Gapoktan periode 2007-2010 adalah sebagai berikut.
Tabel 5. Data gabungan kelompok tani (Gapoktan) di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
Nama Gapoktan Struktur kepengurusan Tahun berdiri
Ketua/waket Sekretaris/wasek Bendahara
Binuang Abadi Buchari/Isar M. Nazaruddin/Djamalus Abu Nawas 2007
Sumber: PPL WKPP Binuang Kp. Dalam, 2009
B. Keadaan Sumber Daya Alam
1. Keadaan iklim.
Iklim sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dalam berusaha tani. Untuk itu dalam berusaha tani petani harus selalu mempertimbangkan keadaan iklim. Keadaan curah hujan rata-rata di-WKPP Binuang Kp. Dalam dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 6. Data rata-rata curah hujan tahunan di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2005-2009.
Tahun
2005 2006 2007 2008 2009
Rata-rata curah hujan 13,78
11,07
13,41
13,20
10,00

Sumber: Stasiun Klimatologi Gunung Nago, 2005-2009

2. Keadaan dan penggunaan lahan.
Luas WKPP Binuang Kp. Dalam adalah 297 Ha, dimana sebahagian besar dipergunakan untuk lahan pertanian, tetapi luas lahan untuk pertanian ini semakin lama semakin berkurang. Hal ini disebabkan terjadinya alih fungsi lahan dari lahanpertanian menjadi lahan non pertanian seperti perumahan dan pertokoan. Distribusi penggunaan lahan di-WKPP Binuang Kp. Dalam tahun 2009 dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 7. Data luas baku lahan di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
No. Lahan Luas baku (Ha)
1. Sawah 115
2. Pekarangan/ bangunan 112
3. Perikanan darat 1,5
4. Tegalan 11,5
5. Rawa
6. Kolam 0,5
7. Perkebunan rakyat 5,5
8. Lain-lain 51
Jumlah 297
Sumber: Kantor Lurah Binuang Kp. Dalam, 2009
Lahan pertanian terutama digunakan untuk sawah dan sebahagian kecil dipergunakan sebagai tegalan untuk menanam sayur-sayuran. Data luas tanam dan produktifitas lahan sawah di-WKPP Binuang Kp. Dalam tahun 2009 dapat dilihat pada tabel berikut.
No. Nama Poktan Luas Tanam (Ha) Produksi (Ton) Produktifitas
MT I MT II
1. Tenaga Baru 23,50 143,35 143,82 6,11
2. Binuang Saiyo 24,00 146,64 146,88 6,12
3. Saiyo Sakato 27,50 167,75 168,30 6,11
4. Cinta Damai 40,00 244,00 244,80 6,11
Jumlah 115,00 701,74 703,80
Sumber: PPL WKPP Binuang Kp. Dalam, 2009
Selain dimanfaatkan sebagai tempat menanam berbagai macam tanaman, lahan juga digunakan sebagai tempat untuk mengembangkan peternakan. Jenis dan jumlah populasi ternak di-WKPP Binuang Kp. Dalam adalah sebagai berikut.
Tabel 9. Data Populasi ternak di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
No. Jenis ternak Populasi (ekor)
1. Kerbau 3
2. Sapi 389
3. Kuda 2
4. Kambing 190
5. Domba 8
6. Kelinci 7
7. Ayam Ras Pedaging 500
8. Ayam Ras Petelur 5000
9. Ayam Buras 3200
10. Itik 500
11. Puyuh 2000
Sumber: PPL WKPP Binuang Kp. Dalam, 2009
C. Sarana dan Prasarana Pertanian.
Secara umum sarana dan prasarana pertanian di-WKPP Binuang Kp. Dalam sudah cukup memadai seperti transportasi, komunikasi, alat-alat pertanian dan kios saprodi. Data Alsintan di-WKPP Binuang Kp. Dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut.
Jumlah alat masin pertanian (Alsintan).
Tabel 10. Data Alsintan di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
No. Jenis Alsintan Jumlah (unit)
1. Huller (RMC) 5
2. Hand Tractor 6
3. Thresser -
4. Motor Sprayer -
5. Hand Sprayer 20
6. Tongkang 11
7. Bajak Tradisional 4
8. Sikat 4
9. Lumbo 5
10. Sabit 90
11. Waring 5
Sumber: PPL WKPP Binuang Kp. Dalam, 2009


2.2 Keadaan Yang Diinginkan
Beberapa hal yang diinginkan pada akhir tahun 2010 nanti
Tabel 1. Klasifikasi kelompok tani di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
No. Kelompok tani Belum dikukuhkan Pemula Lanjut Madya Utama
1. Binuang Saiyo √
2. Tenaga Baru √
3. Cinto Damai √
4. Saiyo Sakato √
Tabel 2. Data kelompok tani di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
No. Nama poktan Struktur kepengurusan Jumlah anggota Tahun berdiri
Ketua Sekretaris Bendahara
1. Binuang Saiyo Abu Nawas Djamalus Nazaruddin 41 1987
2. Tenaga Baru Buchari Yusuf Amirula Uli 36 1987
3. Cinto Damai Sunardi Nazaruddin Amirdas 46 1982
4. Saiyo Sakato Herman Abdul M. Henri 14 1998
Tabel 3. Data luas tanam, panen dan produksi beberapa komoditi unggulan di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
No. Nama komoditi Luas tanam (Ha) Panen (Ha) Produksi (ton) Produktifitas (ton/Ha)
1 Padi 114,5 114,5 572,5 5
2 Bengkuang 2
3 Cabe 1
4 Mentimun 2,4
5 Kangkung 2,5
6 Terung 1
7 Jagung 1
8 Pare 1
9 Bayam 1
10 Kacang Panjang 0,5
11 Kelapa 2,4
12 Pisang 2
13 Tebu 0,5
Tabel 4. Data Populasi ternak di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
No. Jenis ternak Populasi (ekor)
1. Kerbau 3
2. Sapi 389
3. Kuda 2
4. Kambing 190
5. Domba 8
6. Kelinci 7
7. Ayam Ras Pedaging 500
8. Ayam Ras Petelur 5000
9. Ayam Buras 3200
10. Itik 500
11. Puyuh 2000
Sumber: PPL WKPP Binuang Kp. Dalam, 2009
Tabel 5. Data Alsintan di-WKPP Binuang Kampung Dalam tahun 2009
No. Jenis Alsintan Jumlah (unit)
1. Huller (RMC) 5
2. Hand Tractor 6
3. Thresser -
4. Motor Sprayer -
5. Hand Sprayer 20
6. Tongkang 11
7. Bajak Tradisional 4
8. Sikat 4
9. Lumbo 5
10. Sabit 90
11. Waring 5
Sumber: PPL WKPP Binuang Kp. Dalam, 2009


2.3 Masalah Yang Dihadapi
A. Masalah dalam bidang teknis
1. Petani masih belum mau dan mampu melakukan pengolahan tanah secara sempurna.
2. Petani masih enggan mengaplikasikan teknologi Padi Tanam Sabatang (PTS)
3.
jmmmmmmmmmmmmmmmm



























III. RANCANGAN PENYULUHAN

3.1 Identifikasi Masalah Utama
A Masalah Teknis:
1. Petani belum memanfaatkan Jerami Padi sebagai bahan pupuk alternatif untuk tanaman Padi.
2. Petani belum menerapkan teknik pemupukan padi yang efektif dan efisien.
3. Petani masih berat untuk menerapkan teknologi Padi Tanam Sabatang (PTS).
4. Petani belum menerapkan teknologi Pengendalian Hama Terpadu (PHT) dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman.
5. Dalam pasca panen Padi petani masih menggunakan teknik konvensional sehingga terjadi losis yang tinggi.
6. Petani banyak yang tidak menggunakan pupuk alternatif spt pupuk kandang dan pupuk kompos untuk memupuk tanamannya.
7. Pengolahan tanah kebanyakan belum dilakukan secara sempurna.
8. Waktu menanam terutama tanaman Cabe kurang mempertimbangkan keadaan cuaca.
9. Bibit yang digunakan masih rendah kualitasnya terutama pada tanaman Mentimun.
10. Pemakaian pupuk alternatif masih kurang sesuai anjuran terutama pada tanaman Mentimun.
11. Petani belum memberikan pupuk pada tanaman perkebunan.
12. Petani belum melakukan perawatan dengan baik terhadap tanaman perkebunan.
13. Petani belum melakukan perawatan/pemangkasan terhadap tanaman Kakao.
14. Peternak belum melakukan sanitasi terhadap ternak dan lingkungannya secara baik.
15. Peternak belum melakukan pengendalian penyakit pada ternak secara baik.
16. Peternak belum melakukan IB dengan tepat waktu untuk ternak Sapi.
17. Pakan yang diberikan belum berkualitas baik disebabkan mahalnya harga pakan.
18. Lahan untuk Hijauan Pakan Ternak sangat terbatas.
19. Peternak masih menggunakan cara konvensional dalam pemeliharaan ternak terutama ternak ayam buras.
20. Peternak belum melakukan vaksinasi secara berkala.
B. Masalah Ekonomi dan Sosial
1. Masyarakat kurang memanfaatkan pekarangan rumah untuk bertanam tanaman yang bermanfaat
2. Generasi muda kurang berminat dalam berusaha tani.
3. Usaha tani yang dilakukan belum berorientasi agribisnis.
4. Usaha tani yang dilakukan oleh petani umumnya merupakan usaha sampingan.
5. Terbatasnya ilmu yang dimiliki penyuluh.
6. Sebahagian kelompok tani belum melaksanakan pertemuan secara rutin.
7. Inisiatif dan kreatifitas kelompok belum maksimal.
8. Kekompakan petani masih sangat lemah.
9. Anggota kelompok masih belum konsisten dalam berkelompok.
10. Belum seluruhnya kelompok tani yang membuat rencana kelompok.
11. Belum ada lembaga keuangan yang ditangani oleh petani.
12. Terjadi kekurangan pupuk bersubsidi.
13. Masih kurangnya industri rumah tangga yang mengolah hasil pertanian.

3.2 Upaya Pemecahan Masalah
1. Melakukan demonstrasi plot (demplot).
2. Melakukan demonstrasi cara (demcara).
3. Melakukan penyuluhan secara berkala.
4. Melakukan kunjungan secara berkala.
5. Melakukan Sekolah Lapang (SL).
6. Melakukan study tour ke sentra-sentra agribisnis.

3.2 Rencana Penguatan Kelembagaan Petani.
1. Melengkapi kelengkapan administrasi kelompok tani (poktan).
2. Melengkapi kelengkapan administrasi gabungan kelompok tani (gapoktan).
3. Membuat jadwal pertemuan berkala.
4. Meningkatkan kepatuhan anggota kelompok tani terhadap peraturan yang telah disepakati.
5. Membuat kegiatan yang dikelola secara bergotong-royong oleh kelompok tani.

















V. PENUTUP

Dengan telah disusunnya RKP di-WKPP Binuang Kampung Dalam, kecamatan Pauh tahun 2010 ini maka diharapkan dapat menjadi pedoman dalam semua aspek kegiatan penyuluhan pertanian secara efektif dan efisien. Dengan adanya dukungan aspek pengkajian, aspek informasi, aspek komunikasi, aspek edukasi dan aspek pengaturan serta aspek pelayanan terhadap masyarakat pertanian umumnya dan khususnya untuk kelompok tani sebagai mitra dari penyuluh pertanian dalam peningkatan pembangunan pertanian diwilayah ini.